WahanaNews.co | Laporan Perhimpunan Pemuda Gereja Indonesia (PPGI) kepada Ustaz Abdul Somad alias UAS ditolak oleh Bareskrim.
Diketahui, UAS dilaporkan karena diduga melakukan penyebaran ujaran kebencian.
Baca Juga:
2 Orang Penyebar Berita Hoax Penangkapan UAS soal Rempang Ditangkap Polisi
"Kami ke sini untuk menyampaikan laporan polisi. Tapi kecewa, kami ditolak. Melaporkan Ustaz Abdul Somad, pernyataannya yang sampai saat ini masih beredar di media sosial," ujar Ketua Umum PPGI Maruli Tua Silaban kepada wartawan, Rabu (19/1/2022).
Alasannya, PPGI belum melengkapi sejumlah bukti lampiran. Menurut Maruli, UAS telah memenuhi syarat sebagai bentuk tindak pidana ujaran kebencian.
"Bahwa kami harus menghadirkan dua bukti. Menurut kami, perbuatan UAS itu telah memenuhi syarat karena secara nyata niat perbuatannya telah melanggar memasuki ajaran agama orang lain," tutur Maruli.
Baca Juga:
Organisasi Tokoh Muslim Singapura Angkat Bicara Terkait Kasus UAS
Dia menyebut pihaknya masih berniat melaporkan kembali UAS. Pasalnya, UAS dinilai telah mengganggu kenyamanan dalam beragama.
"Kami mempertimbangkan itu. Sebenarnya ada juga laporan polisi terkait kasus tersebut. Termasuk di wilayah Polda Metro Jaya, tapi bukan PPGI. Kami datang ke sini ingin supaya ujaran kebencian ini ada sebuah sikap, kalau dibiarkan kenyamanan dalam berkeyakinan," jelas Maruli.
Lebih lanjut Maruli menuturkan UAS dinilai telah menyinggung perasaan umat kristiani lewat pernyataannya yang diunggah melalui media sosial.