WahanaNews.co | Polisi menangkap pria berinisial AYH (40), warga Kelurahan Batu Galing, Kecamatan Curup Tengah, Rejang Lebong Bengkulu, karena menanam pohon ganja.
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Rahmat Hadi Fitrianto mengatakan, pengungkapan telah dilakukan oleh personel gabungan dari Sat Reskrim, Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong di-back up Yon Brimob Pelopor 2 Curup.
Baca Juga:
Tahap 2 Kejaksaan, Polda Papua Musnahkan 1,337 Kilogram Ganja dari 5 Tersangka di Jayapura
"Tersangka AY diamankan saat berada di kediamannya bersama sejumlah barang bukti," kata Rahmat dalam keterangannya, Minggu (17/10).
Saat dilakukan penggeledah, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 227 batang tanaman ganja di dalam polibag warna hitam.
"Sebanyak 43 paket kecil diduga narkotika berjenis ganja, 18 paket sedang diduga narkotika berjenis ganja, 1 bungkus plastik bening ukuran sedang diduga narkotika ganja, seperangkat alat isap narkotika (bong), dan 1 buku berisikan panduan penanam ganja," ujarnya.
Baca Juga:
Ada Ladang Ganja di Wilayah Gunung Bromo, Berikut Penjelasan Kepala Balai Besar TNBTS
Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) Nomer 35 Tahun 2009.
"Tersangka AYH beserta dengan barang bukti saat ini telah diamankan oleh Polres Rejang Lebong," tegasnya. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.