WahanaNews.co, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) telah mengungkap fakta baru terkait 3 mantan narapidana dalam kasus korupsi yang bertarung sebagai calon anggota legislatif (caleg) dalam Pemilu 2024.
Dengan tambahan ini, saat ini sudah ada 15 mantan narapidana kasus korupsi yang mencalonkan diri sebagai caleg, meningkat dari sebelumnya yang berjumlah 12 orang.
Baca Juga:
Pengadilan China Vonis Mati Pejabat Korupsi Rp2,4 Triliun
"Ada tiga lagi mantan narapidana kasus korupsi yang saat ini mencalonkan diri, baik untuk menjadi anggota DPR maupun DPD," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam pernyataannya pada Sabtu (26/8/2023).
Kurnia menegaskan bahwa temuan ICW ini hanya mencakup calon anggota DPR. Dia juga mengingatkan bahwa mungkin ada mantan narapidana kasus korupsi yang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
"ICW mengulangi desakan agar Komisi Pemilihan Umum segera mengumumkan status hukum para calon legislatif ini kepada masyarakat," tambah Kurnia.
Baca Juga:
Dibekuk Intel TNI, Pak Tua Penghuni Gubuk Ternyata Koruptor Kakap Rp 1,3 Triliun
Berikut ini adalah nama-nama dari 15 mantan narapidana kasus korupsi yang mencalonkan diri sebagai caleg berdasarkan temuan ICW. Dari sembilan di antaranya mencalonkan diri sebagai caleg DPR.
1. Abdullah Puteh (nomor urut 1 - Nasdem), daerah pemilihan (dapil) Aceh II. Mantan napi korupsi kasus pembelian dua unit helikopter ketika menjabat gubernur Aceh.
2. Rahudman Harahap (nomor urut 4 - Nasdem), dapil Sumatera Utara I. Mantan napi korupsi kasus dana tunjangan aparat Desa Tapanuli Selatan saat menjadi sekda Tapanuli Selatan.