WahanaNews.co | Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditegur oleh Hakim akibat menanyakan soal penembakan ke alat vital eks Laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam kasus “Unlawful Killing” di Km 50.
JPU mempertanyakan boleh tidaknya anggota polisi melepaskan tembakan ke organ vital ke Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen yang merupakan komandan dari anggota yang saat itu sedang bertugas di lapangan.
Baca Juga:
Tragedi KM50, Pakar Menilai Harusnya Ipda Yusmin dan Briptu Fikri Dituntut 15 Tahun
Handik menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus “Unlawful Killing” terhadap empat anggota eks Laskar FPI di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (9/11/2021).
"Kalau itu (eks Laskar FPI) menyerang, kemudian keadaan terpaksa, apakah tembakan yang dikeluarkan (anggota) harus pada organ vital manusia?" tanya JPU.
Hakim kemudian menegur JPU lantaran menanyakan soal tembakan ke arah organ vital. Pertanyaan JPU dinilai sebagai sebuah kesimpulan.
Baca Juga:
Dua Anggota Polisi Terdakwa Pembunuhan Laskar FPI Dituntut 6 Tahun Penjara
"Pertanyaannya ini, jangan menyimpulkan," timpal Hakim.
JPU kemudian meralat pertanyaannya. JPU pun memberi pertanyaan baru.
"Apakah penembakan yang dilakukan sesuai SOP sesuai perkap, itu seperti apa?" tanya JPU lagi.