WahanaNews.co | Dua orang terdakwa kasus dugaan pembunuhan empat anggota Laskar FPI dalam tragedi KM 50 dituntut 6 tahun penjara.
Kedua terdakwa tersebut adalah Ipda M. Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan.
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Singgung Nama Ahok dalam Istighosah Kubro PA 212
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Yusmin dan Fikri terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama.
Hal ini sesuai dengan dakwaan primer yakni dinilai melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan secara sengaja juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Fikri Ramadhan dengan ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/2).
Baca Juga:
MA Bebaskan 2 Polisi di Kasus Km 50, Laskar FPI Ngaku Tidak Kaget
Jaksa lantas meminta agar Majelis Hakim PN Jaksel menghukum Fikri 6 tahun penjara. Jaksa juga menuntut agar Fikri ditahan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Fikri Ramadhan dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah agar terdakwa ditahan," lanjut Jaksa.
Setelah membacakan tuntutan kepada Fikri, Jaksa kemudian membacakan tuntutan kepada Yusmin.