Jaksa meyakini para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan sehingga menyebabkan seseorang (Ade Armando) luka-luka sebagaimana Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP.
"Para terdakwa sudah meminta maaf kepada saksi korban," ujar jaksa membacakan hal meringankan.
Baca Juga:
Dugaan Ujaran Kebencian Ade Armando soal DIY Mulai Diselidiki Polisi
Sebagai informasi, Ade Armando menjadi korban penganiayaan massa hingga babak belur saat demo penundaan pemilu di depan Gedung DPR/MPR Jakarta pada 11 April lalu. Dia dipukuli hingga tak berdaya, tapi berhasil diselamatkan aparat dari amukan massa.
Awalnya Ade sempat bicara dengan wartawan maksud kedatangannya ke lokasi demo. Dia mendukung aspirasi mahasiswa dalam demonstrasi tersebut.
Ia kemudian terlibat cekcok dengan massa yang memiliki pandangan berbeda hingga dipukuli. Dia pun sempat dirawat di RS Siloam Semanggi, Jakarta. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.