Terdakwa lain, Komar juga sempat menangis untuk meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim. Komar juga menyebut dirinya dan terdakwa lain hanya memukul Ade Armando sebanyak satu kali. Selain itu, dia menyebut Ade Armando kerap kali dilaporkan karena menghina agama Islam.
"Saksi korban sudah berpuluh-puluh kali dilaporkan, tapi kami hanya sekali memukul sampai ditahan lima bulan dengan dituntut dua tahun. Saya memohon tuntutan itu ditinjau ulang dengan hukuman seringan-ringannya dan seadil-adilnya. Saksi korban sering menghina agama saya," kata Komar.
Baca Juga:
Dugaan Ujaran Kebencian Ade Armando soal DIY Mulai Diselidiki Polisi
Sementara itu, pledoi dari terdakwa Al Fikri Hidayatullah dan Muhannad Bagja dibacakan oleh kuasa hukum masing-masing.
Gading Nainggolan selaku Kuasa Hukum Al Fikri meminta majelis hakim memberikan hukuman seringan-ringannya kepada kliennya. Sebab, telah meminta maaf secara langsung kepada Ade Armando.
"Saksi Korban di hadapan persidangan telah memberikan maaf khusus untuk terdakwa. Kemudian terdakwa bersikap berterus terang dalam mengakui perbuatannya, bahkan sejak agenda sidang nota keberatan, sehingga memudahkan jalannya persidangan," terang Gading.
Baca Juga:
Bila Tak Bisa Ikuti Aturan, Kaesang Persilakan Ade Armando Keluar dari PSI
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum berharap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum enam terdakwa kasus dugaan pengeroyokan Ade Armando dengan pidana masing-masing dua tahun penjara.
"Supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I sampai terdakwa VI masing-masing selama dua tahun penjara," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di PN Jakarta Pusat, Rabu (24/8).
Enam terdakwa yang diadili dalam perkara ini ialah Marcos Iswan Bin M. Ramli, Komar bin Rajum, Abdul Latif bin Ajidin, Al Fikri Hidayatullah Bin Djulio Widodo, Dhia Ul Haq bin Alm Ikhwan Ali, dan Muhannad Bagja Bin Beny Burhan.