Dalam perjalanannya, KPK menetapkan Samanhudi sebagai tersangka kasus korupsi pada 8 Juni 2018. Kasus tersebut yakni penerimaan suap terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar.
Kasus tersebut terkuak dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK. Samanhudi sempat menjadi buronan, sebelum menyerahkan diri ke KPK.
Baca Juga:
Viral Duel Maut 2 Pria Bersenjata Tajam di Pinggir Jalan Gresik
Samanhudi sendiri harus menjalani tahanan dalam kasus suap Rp 1,5 miliar terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama. Dalam kasus itu Samanhudi divonis 5 tahun penjara pada persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Kamis (24/1/2019). Ia baru bebas bersyarat tiga bulan lalu.
Keluar dari penjara, Samanhudi ditangkap lagi. Ia menjadi tersangka kasus perampokan rumdin Walkot Blitar Santoso. Samanhudi merupakan orang yang memberikan informasi kepada para perampok terkait letak harta di rumah tersebut. Kini, Samanhudi telah ditahan kembali. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.