5. Muhammadiyah memfasilitasi tim advokasi
Baca Juga:
6 Bom Molotov Diamankan Densus 88 di Kasus Siswa SMPN 3 Sungai Raya
Meskipun disebut bukan anggota aktif, namun Muhammadiyah
Kota Yogyakarta memfasilitasi keluarga FA untuk mendapatkan pendampingan hukum.
"Sesuai arahan tidak bisa menggunakan MHH (Majelis
Hukum dan HAM Muhammadiyah). Kami hanya memberikan fasilitasi saja kepada
keluarga," ujar Akhid.
Akhid menjelaskan fasilitasi tersebut diberikan agar hak-hak
dari keluarga terduga bisa terpenuhi saat pemeriksaan Densus 88 Antiteror.
Baca Juga:
Siswa SMP di Kalbar Lempar Molotov, Densus 88 Ungkap Paparan TCC
"Kami ambilkan beberapa personel dari MHH yang bersedia
untuk memberikan advokasi. Jadi, sifatnya umum seperti fasilitasi advokasi
terhadap yang lain," katanya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.