WahanaNews.co, Jakarta - Dewan Pengurus Pusat Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (DPP BKPRMI) melaporkan dugaan penistaan agama dalam aktivitas promosi minuman beralkohol yang disebut berlangsung dalam festival musik The Sounds Project Vol. 9 di Ancol, Jakarta Utara, ke Bareskrim Polri.
Pengaduan masyarakat (Dumas) tersebut disampaikan melalui Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi (LBHA) BKPRMI pada Kamis (13/8/2026).
Baca Juga:
Pernyataan JK Soal “Syahid” Tuai Sorotan, Arnod Sihite Imbau Jaga Kerukunan dan Hindari Politisasi
BKPRMI mempersoalkan sebuah aktivitas yang terekam dalam video dan kemudian beredar di media sosial. Dalam video tersebut, terdapat tantangan membaca atau menghafal ayat Al-Qur'an yang dikaitkan dengan pemberian minuman beralkohol.
Ketua Umum DPP BKPRMI Nanang Mubarok mengatakan, pihaknya membawa sejumlah bukti untuk mendukung pengaduan tersebut, termasuk rekaman video aktivitas yang dipersoalkan.
"DPP BKPRMI menyertakan beberapa barang bukti termasuk rekaman video saat tantangan dilakukan ke dalam flashdisk untuk dilaporkan kepada Mabes Polri," kata Nanang.
Baca Juga:
Habib Novel Polisikan Pandji, Dugaan Penistaan Agama
Menurut Nanang, pengaduan tersebut tercatat dalam Dumas Nomor 094.B/DPPBKPRMI/VIII/2026 tertanggal 11 Agustus 2026.
Sejumlah pihak turut diadukan untuk dimintai klarifikasi dan pemeriksaan terkait dugaan peristiwa tersebut. Mereka antara lain tenant Newport, perusahaan induk yang disebut sebagai OT Group, pembawa acara (MC) di lokasi kegiatan, serta pengunjung yang mengikuti tantangan.
Minta Semua Pihak yang Terlibat Diperiksa
Ketua Dewan Penasehat BKPRMI DKI Jakarta Fahira Idris meminta kepolisian memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat apabila ditemukan unsur pelanggaran dalam kegiatan tersebut.
Menurut Fahira, pemeriksaan perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan acara maupun aktivitas promosi di lokasi.
"Kita ingin semua yang terlibat, baik MC, event organizer, dan yang punya merek alkohol tadi, semuanya dipanggil oleh penyidik," ujar Fahira.
Ia berharap proses hukum terhadap pengaduan tersebut berjalan secara objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Semoga ke depan tidak ada lagi hal-hal serupa di kegiatan lainnya dan semoga Dumas BKPRMI diatensi khusus untuk kebaikan agama, umat, dan bangsa," katanya.
BKPRMI Siap Kawal Proses Hukum
Advokat LBHA BKPRMI Karunia Fitriadi mengatakan, pihaknya menilai aktivitas yang terekam dalam video tersebut perlu mendapat perhatian dari aparat penegak hukum.
"Kami dari DPP BKPRMI dan LBHA BKPRMI berharap pihak kepolisian memproses hukum pihak-pihak yang diduga melakukan penistaan agama tersebut," ujar Karunia.
Karunia menegaskan, BKPRMI akan mengawal perkembangan pengaduan tersebut hingga proses hukum memperoleh kejelasan.
Advokat LBHA BKPRMI Musa Marasabessy mengatakan, pengaduan disampaikan ke Bareskrim setelah pihaknya berkonsultasi dengan petugas kepolisian.
"Hari ini, 13 Agustus, LBHA BKPRMI ke Bareskrim Mabes Polri untuk membuka laporan dan aduan masyarakat. Alhamdulillah, Dumas DPP BKPRMI telah dilayangkan ke Bareskrim Polri," kata Musa.
Ia mengatakan, pihaknya telah menerima tanda terima sebagai bukti penyampaian pengaduan kepada Bareskrim Polri.
Sementara itu, Muhammad Hamim dari LBHA BKPRMI mengatakan pihaknya bersama jajaran BKPRMI akan terus mengawal proses tersebut hingga terdapat kejelasan hukum.
"Kami diminta untuk terus semangat dan mengawal sampai semua proses hukum berjalan lurus, semua yang terlibat dipanggil, dan semoga diberikan hukuman yang adil," ujarnya.
Ketua DPW BKPRMI DKI Jakarta Nanang Jahidin turut menyampaikan apresiasi kepada DPP BKPRMI dan LBHA BKPRMI yang telah menempuh jalur hukum terkait persoalan tersebut.
BKPRMI menegaskan, pengaduan itu merupakan bentuk sikap organisasi dalam merespons dugaan tindakan yang dinilai dapat menyinggung nilai-nilai keagamaan.
Meski demikian, BKPRMI menyerahkan proses pembuktian serta penentuan ada atau tidaknya unsur pidana kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
[Redaktur: Jupriadi]