“Dan 33 rekening atas nama institusi, jadi 289. Ini sekarang sedang dianalisis dari sudut PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi), apakah ada pencucian uang atau tidak,” ujar Mahfud ditemui usai memberikan sambutan seminar tentang keamanan laut di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (5/7/2023).
Diketahui, Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama. Selain itu, Bareskrim juga menemukan tindak pidana ujaran kebencian yang diduga dilakukan Panji.
Baca Juga:
Sahroni Desak Polisi Usut Temuan PPATK Dugaan Aktivitas Keuangan Ilegal Ivan Sugianto
Kedua jeratan kasus terkait Panji itu dijadikan dalam satu berkas perkara. Kasus ini juga telah naik ke tahap penyidikan.
Dua pasal yang menjerat Panji yakni Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penistaan agama. Subsider, Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. [eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.