WahanaNews.co | Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan pemblokiran terhadap 256 rekening yang diduga milik Panji Gumilang, pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, yang terdaftar dengan enam nama yang berbeda.
"Iya (diblokir)," ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, saat dikonfirmasi pada Kamis (6/7/2023).
Baca Juga:
Sahroni Desak Polisi Usut Temuan PPATK Dugaan Aktivitas Keuangan Ilegal Ivan Sugianto
Ivan menjelaskan bahwa pemblokiran tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses analisis yang dilakukan oleh PPATK.
Namun, Ivan tidak ingin mengungkapkan hasil analisis PPATK saat ini karena masih dalam proses dan terus berkembang.
Meskipun demikian, Ivan menyebutkan bahwa nilai transaksi dalam rekening yang dimiliki oleh Panji Gumilang tersebut cukup besar.
Baca Juga:
Skandal Pengusaha Surabaya Terbongkar, PPATK Sita Rekening Ivan Sugianto Usai Intimidasi Siswa SMA
"Transaksi itu masif dan jumlahnya sangat besar," ungkap Ivan.
Sebelumnya, temuan 256 rekening yang terkait dengan Panji Gumilang diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Selain itu, Mahfud juga mengungkapkan bahwa terdapat 33 rekening atas nama Pondok Pesantren Al Zaytun.
“Dan 33 rekening atas nama institusi, jadi 289. Ini sekarang sedang dianalisis dari sudut PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi), apakah ada pencucian uang atau tidak,” ujar Mahfud ditemui usai memberikan sambutan seminar tentang keamanan laut di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (5/7/2023).
Diketahui, Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penistaan agama. Selain itu, Bareskrim juga menemukan tindak pidana ujaran kebencian yang diduga dilakukan Panji.
Kedua jeratan kasus terkait Panji itu dijadikan dalam satu berkas perkara. Kasus ini juga telah naik ke tahap penyidikan.
Dua pasal yang menjerat Panji yakni Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penistaan agama. Subsider, Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. [eta]