Mereka dituding menduduki lahan seluas 127.780 meter persegi atau sekitar 12 hektare milik BMKG di Pondok Betung, Tangsel.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan laporan tersebut diajukan pada 3 Februari 2025 oleh salah satu pegawai BMKG. D
Baca Juga:
Pemesan Aksi Anggota GRIB Pencuri Aset KAI di Semarang Diburu Polisi
alam laporan itu, disebutkan bahwa sejak Januari 2024, para terlapor memasang plang di atas lahan yang mengklaim tanah tersebut milik ahli waris.
BMKG mengaku telah mengirimkan somasi sebanyak dua kali kepada pihak ormas sebelum akhirnya mengambil langkah hukum karena somasi tersebut tak digubris.
Laporan disusun dengan sejumlah pasal pidana, yakni Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, Pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas barang tidak bergerak, serta Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama terhadap orang atau barang.
Baca Juga:
Duduki Tanah Negara & Minta Jatah Rp5 Miliar, BMKG Polisikan GRIB Jaya
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.