WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid angkat bicara soal dugaan penguasaan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan, oleh organisasi kemasyarakatan GRIB Jaya.
Nusron menyayangkan aksi sepihak yang dilakukan ormas tersebut.
Baca Juga:
Pemesan Aksi Anggota GRIB Pencuri Aset KAI di Semarang Diburu Polisi
"Langkah-langkah yang diambil ormas itu sangat disayangkan," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2025).
Nusron menjelaskan bahwa klaim kepemilikan lahan oleh pihak ormas sejauh ini belum memiliki dasar hukum yang sah.
Ia menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN akan melakukan verifikasi terhadap status kepemilikan lahan yang dimaksud.
Baca Juga:
Duduki Tanah Negara & Minta Jatah Rp5 Miliar, BMKG Polisikan GRIB Jaya
“Apalagi ini baru berupa dugaan, belum ada pembuktian hukum. Karena itu, kami dari BPN akan menelusuri status tanah tersebut, terlebih karena menyangkut Barang Milik Negara (BMN),” ujar Nusron.
Ia menambahkan bahwa selama lahan tersebut masih tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), maka tanah itu tetap dianggap sebagai aset negara. “Kalau masih terdaftar di DJKN, ya itu tetap BMN,” tegasnya.
Sebelumnya, BMKG melaporkan enam orang, termasuk empat anggota GRIB Jaya berinisial AV, K, B, dan MY, serta dua lainnya berinisial J dan H, ke pihak berwajib.
Mereka dituding menduduki lahan seluas 127.780 meter persegi atau sekitar 12 hektare milik BMKG di Pondok Betung, Tangsel.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan laporan tersebut diajukan pada 3 Februari 2025 oleh salah satu pegawai BMKG. D
alam laporan itu, disebutkan bahwa sejak Januari 2024, para terlapor memasang plang di atas lahan yang mengklaim tanah tersebut milik ahli waris.
BMKG mengaku telah mengirimkan somasi sebanyak dua kali kepada pihak ormas sebelum akhirnya mengambil langkah hukum karena somasi tersebut tak digubris.
Laporan disusun dengan sejumlah pasal pidana, yakni Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, Pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas barang tidak bergerak, serta Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama terhadap orang atau barang.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]