WahanaNews.co | Dugaan terjadinya kebocoran dokumen penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bersifat rahasia di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dinilai sebagai salah satu bentuk upaya merintangi penyidikan.
"Pembocoran dokumen yang bersifat rahasia yang menyerupai Laporan Hasil Penyelidikan KPK ditujukan secara sengaja agar pihak yang tengah diperiksa KPK atau pihak ESDM dapat meng-counter atau mengantisipasi arah pemeriksaan KPK, sekaligus dapat merintangi proses pemeriksaan yang tengah dilakukan KPK," kata mantan komisioner KPK Bambang Widjojanto, melansir Kompas.com, Selasa (11/4/2023).
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Dilaporkan, dokumen rahasia itu ditemukan Tim Penindakan KPK di ruangan Kepala Biro Hukum saat melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian ESDM pada 27 Maret 2023.
Ketika itu tim penyidik tengah melakukan penindakan terkait kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai Ditjen Minerba Kementerian ESDM.
Dari interogasi yang dilakukan tim penyidik KPK didapat informasi dokumen LHP itu disebut-sebut didapat dari Firli.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Bambang menilai, jika Firli benar-benar terbukti menjadi pihak yang membocorkan dokumen itu maka sama saja menjegal kerja KPK. Bahkan menurut dia jika terbukti maka Firli patut dijadikan tersangka.
Dia juga menyoroti pernyataan satu di antara Komisioner KPK, Alexander Marwata, terkait dugaan kebocoran dokumen laporan hasil pemeriksaan itu.
Pertama, Alex secara implisit mengakui adanya kebocoran dokumen. Lalu yang kedua, Alex diduga mendistorsi fakta dan peristiwa karena yang dibocorkan, ternyata, menyerupai Laporan Hasil Penyelidikan bukan sekedar Surat Perintah Penyelidikan KPK.