Namun karena paspornya tak kunjung keluar, tepat setelah Idul Fitri 2015, Kholis berangkat ke Poso. Di Poso, Kholis, bertugas pada bagian logistik untuk mem-backup rekan-rekannya di Poso pesisir.
Tak lama setelah bergabung, Kholis akhirnya ditangkap pada 19 Januari 2016. Ia kemudian divonis 4 tahun 3 bulan dan mendekam di Lapas Kupang.
Baca Juga:
Pidana Kerja Sosial Resmi Berlaku 2026, Jadi Alternatif Penjara Pendek
Eks napiter lain Sidiq (38) yang hadir dalam acara tersebut mengajak rekan-rekannya untuk bergabung kembali dengan NKRI
"Saya mengajak kepada rekan-rekan yang masih berpaham ektrem segera bertaubat karena islam itu rahamatan lilalamin," ujar Sidiq yang pernah mendekam di Lapas Besi Nusakambangan.
Sementara itu, Bupati Banyumas Achmad Husein mengapresiasi keduanya yang telah kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi.
Baca Juga:
Lonjakan Pelanggaran, Polda Sumut PTDH 61 Personel Sepanjang 2025
"Saya berharap permasalahan masa lalu yang tidak perlu saya sebutkan, tidak terulang lagi di masa depan," kata Husein. [eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.