WahanaNews.co | Polri menangkap pemilik Grabtoko.com
(Grabtoko), Yudha Manggala Putra.
Polri mengatakan, Yudha telah melakukan penyebaran berita bohong yang merugikan
konsumen sejak awal Desember 2020.
Baca Juga:
Strategi Memperkuat Hak Konsumen Konser
"Bahwasanya tersangka telah
mengoperasionalkan usahanya, yaitu PT
Grab Toko, dengan melakukan pemberitaan berita bohong yang menyesatkan, sehingga merugikan korban dalam jangka waktu mulai awal Desember
2020 sampai dengan awal Januari 2021," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri,
Kombes Ahmad Ramadhan, saat konferensi pers virtual, Kamis (14/1/2021).
Ramadhan menuturkan, dari 980
konsumen, hanya 9 orang yang barang pesanannya dikirimkan.
Total kerugian konsumen, kata
Ramadhan, mencapai belasan miliar rupiah.
Baca Juga:
Sambut Nataru, PLN UP3 Jambi Lakukan Inspeksi Pasokan Listrik di Beberapa Gereja Kota Jambi
"PT Grab Toko yang telah merugikan konsumen mencapai Rp 17 Miliar dengan korban sebanyak 980 dan hanya 9 customer yang dikirimkan barangnya. Maka sisanya terdapat 971 tidak
dikirimkan barangnya," ujarnya.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo,
mengatakan Bos Grabtoko.com (Grabtoko), Yudha Manggala Putra (33),
diduga menggunakan uang konsumennya untuk berinvestasi dalam bentuk crypto currency.
Sigit mengatakan, dugaan tersebut akan diselidiki dalam berkas perkara terpisah
dari berkas perkara yang saat ini disidik pihaknya, yaitu dugaan berita bohong
dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi
elektronik.
"Pelaku juga disinyalir
menginvestasikan uang hasil kejahatannya ke dalam bentuk crypto currency dan hal ini akan ditangani melalui berkas
terpisah," kata Sigit, dalam keterangan tertulis, Selasa
(12/1/2021).
Karena itu, kata Sigit, bos Grabtoko tak hanya dikenai pasal terkait
Undang-Undang ITE.
Tersangka Yudha juga dijerat
undang-undang terkait tindak pidana penipuan dan transfer dana.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat
dengan Pasal 28 ayat (1) juncto
Pasal 45A ayat (1)
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dengan ancaman maksimal 6 tahun
penjara dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah," papar Sigit.
Pada kesempatan yang sama, Direktur
Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi, menerangkan, kejahatan via dunia virtual mengalami
perkembangan dengan pola yang sama, contohnya menjual produk dengan harga murah
untuk menarik perhatian korban.
Slamet mengimbau masyarakat tak mudah
diiming-imingi barang murah yang dijual di internet.
"Dalam era 4.0 dan memasuki era
5.0 ini, dinamika kejahatan menggunakan media dunia maya berkembang terus dan
polanya sama. Menjual barang murah untuk mengumpulkan korban, baik berupa
elektronik, logam mulia kendaraan, properti dan masih banyak penawaran
lainnya," tutur Slamet.
"Berhati-hatilah dengan bujuk
rayu barang murah dan sangat menguntungkan. Crosscheck
dan banyak melakukan riset sebelum terjebak dengan modus penipuan serupa. Kami
juga selalu memantau dan melakukan upaya-upaya untuk hal ini tidak terjadi
lagi," sambung dia.
Yudha ditangkap pada Sabtu (9/1/2021), pukul 20.00 WIB, di Jalan Pattimura
Nomor 20 RT 02 RW 01, Selong,
Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dari tangan Yudha, polisi menyita 4
unit ponsel pintar, satu komputer jinjing, dua kartu SIM ponsel, KTP atas nama
Yudha, dan satu alat elektronik untuk transaksi bank, serta 5 buah akses
cohive Kantor Grabtoko Lantai 12-A, Plaza 89 Kuningan. [dhn]