"Pelaku juga disinyalir
menginvestasikan uang hasil kejahatannya ke dalam bentuk crypto currency dan hal ini akan ditangani melalui berkas
terpisah," kata Sigit, dalam keterangan tertulis, Selasa
(12/1/2021).
Karena itu, kata Sigit, bos Grabtoko tak hanya dikenai pasal terkait
Undang-Undang ITE.
Baca Juga:
Strategi Memperkuat Hak Konsumen Konser
Tersangka Yudha juga dijerat
undang-undang terkait tindak pidana penipuan dan transfer dana.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat
dengan Pasal 28 ayat (1) juncto
Pasal 45A ayat (1)
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dengan ancaman maksimal 6 tahun
penjara dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah," papar Sigit.
Pada kesempatan yang sama, Direktur
Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi, menerangkan, kejahatan via dunia virtual mengalami
perkembangan dengan pola yang sama, contohnya menjual produk dengan harga murah
untuk menarik perhatian korban.
Baca Juga:
Sambut Nataru, PLN UP3 Jambi Lakukan Inspeksi Pasokan Listrik di Beberapa Gereja Kota Jambi
Slamet mengimbau masyarakat tak mudah
diiming-imingi barang murah yang dijual di internet.
"Dalam era 4.0 dan memasuki era
5.0 ini, dinamika kejahatan menggunakan media dunia maya berkembang terus dan
polanya sama. Menjual barang murah untuk mengumpulkan korban, baik berupa
elektronik, logam mulia kendaraan, properti dan masih banyak penawaran
lainnya," tutur Slamet.
"Berhati-hatilah dengan bujuk
rayu barang murah dan sangat menguntungkan. Crosscheck
dan banyak melakukan riset sebelum terjebak dengan modus penipuan serupa. Kami
juga selalu memantau dan melakukan upaya-upaya untuk hal ini tidak terjadi
lagi," sambung dia.