Yudha ditangkap pada Sabtu (9/1/2021), pukul 20.00 WIB, di Jalan Pattimura
Nomor 20 RT 02 RW 01, Selong,
Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dari tangan Yudha, polisi menyita 4
unit ponsel pintar, satu komputer jinjing, dua kartu SIM ponsel, KTP atas nama
Yudha, dan satu alat elektronik untuk transaksi bank, serta 5 buah akses
cohive Kantor Grabtoko Lantai 12-A, Plaza 89 Kuningan. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.