WAHANANEWS.CO, Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melontarkan pengakuan mengejutkan dengan menyebut pernah ditawari uang tunai S$100.000 atau ketika itu sekitar Rp1,1 miliar oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Boyamin mengungkapkan uang tersebut diberikan dalam sebuah pertemuan dan dimasukkan ke dalam tas miliknya.
Baca Juga:
MAKI Desak Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Curiga Ada Barang Bukti Dihilangkan
“Uang dikasihkan di dalam tas saya, tahu besar gitu,” ujar Boyamin dalam podcast Akbar Faizal Uncensored yang disaksikan Kamis (6/8/2026).
Menurut Boyamin, nominal uang yang berada di dalam tas tersebut mencapai 100.000 dolar Singapura.
“Waktu itu 100 ribu dolar Singapura, kira-kira masih Rp1,1 miliar saat itu,” kata Boyamin.
Baca Juga:
Sidang Perdana Digelar, KPK Digugat soal Penundaan Kasus Kementan 2020-2022
Pengakuan tersebut disampaikan Boyamin di tengah mencuatnya perkara yang disebut menjerat Febrie, sementara Boyamin selama ini dikenal aktif mengawal berbagai kasus dugaan korupsi besar.
Boyamin mengklaim tidak menerima uang tersebut untuk kepentingan pribadi dan memilih menyerahkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya serahkan KPK,” ujar Boyamin.
Ia membandingkan pemberian dalam jumlah besar tersebut dengan bantuan bernilai lebih kecil yang terkadang diberikan sejumlah pihak sebagai bentuk empati kepadanya.
“Karena menurut saya ini kalau ada teman-teman yang empati sama saya, amplop gitu ya 5 juta, 10 juta,” kata Boyamin.
Boyamin mengaku uang pemberian semacam itu lebih sering disalurkannya kepada panti asuhan dengan bukti penggunaan yang kemudian diberikan kembali kepada pihak pemberi.
“Itu pun lebih banyak saya salurkan ke panti asuhan dan kwitansinya saya serahkan dia, saya putus kasihkan,” ujarnya.
Hubungan Boyamin dengan Febrie disebut kemudian semakin berjarak hingga dirinya memutuskan tidak lagi melakukan pertemuan langsung sejak akhir 2023.
Boyamin mengenang sebuah pertemuan yang saat itu juga dihadiri Febrie dan beberapa orang lainnya.
“Bersamaan waktu itu ada Pak Febri, ada orang lain juga bahasanya, ‘Mas Boyamin enggak mau sih dikasih uang?’” kenang Boyamin.
Menurut Boyamin, dalam kesempatan yang sama terdapat orang lain yang juga menawarkan pemberian uang kepadanya.
“Terus yang lain itu juga ngomong, ‘Kalau tidak mau dari Pak... kalau dari aku ya, dari aku ya’,” ujar Boyamin.
Pengakuan Boyamin tersebut muncul di tengah informasi dalam sumber pemberitaan bahwa Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU oleh Tim Sembilan Kejaksaan Agung.
Febrie dalam sumber tersebut juga disebut diduga terkait sejumlah perkara korupsi besar, termasuk perkara yang berkaitan dengan batu bara PLN, Asabri, dan anak perusahaan Krakatau Steel.
Boyamin menilai penggunaan pasal TPPU terhadap Febrie merupakan langkah yang tepat untuk kepentingan proses hukum.
“Kalau mengenakan korupsi murni, yakin belum bisa melakukan penahanan,” ujar Boyamin.
Menurutnya, penanganan perkara korupsi membutuhkan tahapan pemeriksaan saksi serta pengumpulan data dan alat bukti yang harus dilengkapi penyidik.
“Karena memang pasti harus urutannya,” kata Boyamin.
Ia kemudian menjelaskan tahapan yang menurutnya perlu ditempuh dalam penanganan perkara tersebut.
“Pemeriksaan saksi, melengkapi data, alat bukti,” ujarnya.
Boyamin berpandangan penyidik memilih jalur yang dinilainya paling memungkinkan untuk terlebih dahulu menjerat pihak yang sedang diperiksa.
“Maka diambil yang paling mudah, yang penting kena dulu,” kata Boyamin.
Boyamin juga mengaku terkejut terhadap barang bukti yang disebut ditemukan dalam penggeledahan di kediaman Febrie di kawasan Sentul.
“Pada kaget semua,” ujar Boyamin.
Menurutnya, temuan tersebut membuat ruang pembelaan terhadap barang-barang yang ditemukan menjadi semakin sulit.
“Dan hampir semua pembimbingan Kejaksaan Agung yang saya tahu itu lemah semua,” kata Boyamin.
Ia bahkan mempertanyakan bagaimana temuan tersebut dapat dijelaskan dalam proses hukum.
“Cara membelanya gimana?” ujarnya.
Boyamin kemudian menyampaikan penilaiannya terhadap posisi barang yang disebut ditemukan dalam penggeledahan tersebut.
“Enggak bisa diselamatkan barang itu,” kata Boyamin.
Selain barang bukti di Sentul, Boyamin menyoroti dugaan adanya upaya menghalangi proses hukum terkait sebuah brankas di kediaman Febrie di kawasan Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan.
Brankas tersebut disebut telah dikosongkan sebelum proses penggeledahan berlangsung sehingga turut memunculkan pertanyaan mengenai isi yang sebelumnya tersimpan di dalamnya.
“Saya yakin tidak mungkin itu kosong,” kata Boyamin.
Ia kemudian menyatakan keyakinannya terhadap dugaan bahwa brankas tersebut sebelumnya memiliki isi.
“Itulah yang nyatanya,” ujarnya.
Perkara yang disebut melibatkan Febrie menjadi sorotan karena posisinya sebagai mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung yang pernah berada pada lini penting penanganan berbagai perkara korupsi.
Boyamin pun meminta Tim Sembilan menuntaskan penanganan perkara tersebut secara transparan sekaligus menyelesaikan perkara-perkara besar yang masih menjadi pekerjaan rumah.
“Tim sembilan ini harus dihabiskan untuk menuntaskan,” kata Boyamin.
Menurutnya, penyelesaian perkara tidak boleh berhenti pada satu kasus apabila masih terdapat penanganan perkara besar lainnya yang belum selesai.
“Semua sisa atau hutang penanganan perkara-perkara besar di Gedung Bundar harus diteruskan,” pungkas Boyamin.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]