WahanaNews.co | Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Presiden Jokowi untuk tidak menertibkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK saat ini Firli Bahuri dkk.
Hal itu menyusul adanya keputusan MK soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun.
Baca Juga:
Drama Hilangnya Mobil Firli Bahuri, Boyamin MAKI: Bohong Itu!
“MAKI mendesak kepada Presiden Jokowi untuk tidak menerbitkan keputusan yang merubah masa jabatan 4 tahun pimpinan KPK periode ini menjadi 5 tahun,” kata Boyamin, kepada wartawan, Minggu (28/5/2023) malam.
Boyamin menilai putusan MK soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK itu tidak tegas kapan diberlakukan. Pada dasarnya keputusan hukum menurutnya tidak boleh berlangsung surut, dalam artian bisa dipahami kalau keputusan itu berlaku di masa kepemimpinan setelah Firli dkk.
“Karena nyatanya itu putusan MK tidak tegas untuk periode kapan, kalau bahasa hukum kan tidak boleh berlaku surut, maka keputusan MK kemarin, putusan itu haruslah dipahami berlaku yang akan datang berarti periode yang akan datang. Kalau untuk periode ini 4 tahun, karena dulu surat presiden mengangkat mereka juga 4 tahun dan dipilih oleh DPR juga 4 tahun,” ujarnya.
Baca Juga:
MAKI: Kasus Jet Pribadi Brigjen Hendra Beririsan dengan Konsorsium Judi dan Tambang Ilegal
Boyamin mengatakan pemerintah juga harus meminta persetujuan DPR untuk menambah masa jabatan pimpinan KPK saat ini atau tidak. Dia meyakini DPR pun tidak setuju masa jabatan pimpinan KPK saat ini diperpanjang.
“Jadi pemerintah harus setidaknya minta persetujuan DPR dulu untuk meneruskan atau menambah atau tidak, tapi yang pasti harusnya tidak nambah untuk periode ini. Karena apapun peraturan atau hukum itu tidak boleh berlaku surut, jadi putusan MK itu berlaku di periode yang akan datang bukan periode ini,” ucapnya.
Untuk diketahui, anggota DPR dan pakar hukum satu suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah masa jabatan Pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun berlaku untuk Pimpinan KPK baru. Anggota DPR dan pakar menilai masa jabatan Pimpinan KPK saat ini tak bisa diperpanjang.