WahanaNews.co | Sebanyak 9 perusahaan besar eksportir CPO di Sumatera dan 1 perusahaan asing pembeli CPO dilaporkan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Boyamin sudah menyerahkan surat resmi dan data pendukung terkait dugaan kartel atau monopoli perdagangan crude palm oil (CPO) terkait pelaporan tersebut.
Baca Juga:
Drama Hilangnya Mobil Firli Bahuri, Boyamin MAKI: Bohong Itu!
Penyerahan dokumen tersebut sebagai tidak lanjut pelaporan yang sebelumnya dikirimkan lewat email. "Di dalam penjelasan KPPU diminta dalam format surat, ada tanda tangannya, terus datanya, saya ke sini melengkapi itu," ungkap Boyamin kepada wartawan di kantor KPPU, Jakarta Pusat, Selasa (5/4).
Selain tuduhan monopoli, ia menjelaskan 9 perusahaan itu telah menjual CPO ke luar negeri tanpa membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen dari fasilitas Pusat Logistik Berikat di Pulau Sumatra.
Upaya pengemplangan yang dilakukan diduga menggunakan modus; langsung mengekspor tanpa melewati proses industri sebagaimana ketentuan kawasan berikat. Padahal, nilai transaksi ekspor 9 perusahaan dengan 1 perusahaan asing itu mencapai Rp1,1 triliun.
Baca Juga:
MAKI Minta Jokowi Turun Tangan Soal Polemik Masa Jabatan KPK
Tidak hanya itu, Boyamin juga mengatakan 9 perusahaan itu merupakan perusahaan besar yang memiliki kebun sawit dan pabrik CPO. Bahkan, 2 dari 9 perusahaan itu sudah memiliki fasilitas lengkap dari kebun sawit sampai akses pendistribusian minyak goreng.
Lebih lanjut ia menuturkan mendapatkan data penyelewengan 9 perusahaan itu dari orang dalam perusahaan sendiri. Dari data tersebut ia melakukan verifikasi, dan hasilnya diklaim akurat.
"Kalau saya buka-bukaan saya dapat bocoran dari orang dalam, masih banyak orang dalam yang idealis dan kemudian membocorkan ke saya," kata Boyamin.