BP2 Tipikor berpendapat, anggaran Rp. 64.400.784.000 semestinya bisa
dialihkan untuk pembangunan ruang terbuka hijau (RTH). Setiap tahunya anggaran
pembangunan RTH di DKI Jakarta sekitar Rp. 2 miliar, sehingga anggaran tersebut
mestinya dapat dialihkan untuk membangun
sekitar
30 RTH di wilayah DKI Jakarta.
Baca Juga:
Usai Putusan Inkrah, KPK Bakal Jebloskan SYL ke Penjara
BP2 Tipikor mendesak KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan kepada Gubernur
DKI Jakarta, Kepala Dinas Dinas Cipta Karya, Tata Ruang Dan Pertanahan Pemprov. DKI Jakarta,Dinas Kehutahan Pemprov. DKI Jakarta, Ketua Pokja UPPBJ Penataan Kawasan Monas, PPK, PPTK Penataan Kawasan
Monas, Dirut PT. Bahana Prima Nusantara, KSO (pelaksana)
dan Direktur CV. APIK KARYA (Konsultan Pengawas). (tum)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.