WahanaNews.co I Badan Pemantau
dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (BP2 Tipikor) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI)
melaporkan dugaan persekongkolan dan indikasi korupsi proyek
Penataan Kawasan Monas T.A 2019 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (30/03/2021).
Baca Juga:
Usai Putusan Inkrah, KPK Bakal Jebloskan SYL ke Penjara
"Kami menemukan ada dugaan
korupsi pada proyek Penataan Kawasan Monas T.A 2019, yang hingga kini
penangananya oleh penegak hukum lain, mandeg. Kami berharap Komisi
Pemberantasan Korupsi segera menuntaskan kasus ini, agar jelas dan terang," kata
Agustinus, SH, Ketua BP2 Tipikor Lembaga Aliansi Indonesia, di gedung KPK,
Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Timbul Kecurigaan Adanya Konflik Kepentingan, Acara Retreat Magelang Dilaporkan ke KPK
Dalam laporanya, Penataan Kawasan Monas HPSnya Rp71.332.886.130. Pemenang tender PT Bahana Prima Nusantara dan hanya 2 perusahaan yang memasukan SPH.
Dari nformasi dan investigasi
lapangan BP2 Tipikor terdapat pekerjaan yang diduga
tidak dilaksanakan
Sesuai Bill of Quantity (BQ) diantaranya:
Pekerjaan Plaza Apel, terdapat pekerjaan
pembongkaran paving blok dengan volume sebanyak 25.353 M2 dan bongkar perkerasan dibawah paving seluas 8.699 M2. Luas bongkaran tersebut
patut diduga terjadi pembengkakan volume, termasuk
angkutan bongkaran hingga 30 Km dengan volume 10.727,64 M3. Jumlah volume
tersebut, sangat tidak masuk akal.
Pekerjaan IRTI Monas, bongkaran paving block (15.209 M2), bongkaran
perkerasan dibawah paving block (9.1255,44 M3), angkut bongkaran hingga 30 Km
(26.859,02 M3), volumenya patut
dipertanyakan.
Galian
Tanah volume 7.614,75, beserta pembuangan sejauh hingga 30 Km, diduga fiktif, bahkan pelaksana mengunakan paving block bekas
bongkaran membuat pondasi keliling.
"Pengamatan kami tidak
ada penggalian, sehingga tidak ada bekas galian yang diangkut keluar lokasi.
Tanah yang digunakan untuk mengurug juga menggunakan tanah boncos," tambah
Agustinus.
Pekerjaan macadam,
ketebalan 20 cm, dengan volume 2.760 M3, diduga tidak dilaksanakan, dikarenakan
sisa puing/ bongkaran sudah cukup tinggi untuk pengurukan lokasi.
Berdasarkam hasil
investigasi, setelah tanah dipadatkan, langsung dihampar dengan base course, tanpa didahului dengan pekerjaan macadam
yang tertuang dalam BQ.
Pekerjaan Ampiteater, pekerjaan galian
dan pembuangan tanah 1.816 M3, pemadatan tanah
4.500 M3, Pasir urug (105,3 M3) dan aanstamping (222,3 M3) juga diduga fiktif.
Pekerjaa Kolam, galian dan buangan tanah sebanyak 5.478,59 M3, Pekerjaan pasir urug
tebal 10 cm (342,41 M3), Pekerjaan batu kali, 1.261,80 M3 juga diduga fiktif.
Ketua Pokja UPPBJ Penataan Kawasan Monas, PA/KPA, PPK, PPTK, PT Bahana Prima Nusantara KSO (pelaksana) dan CV. APIK KARYA (konsultan pengawas) diduga sengaja dengan bersama-sama melakukan
persekongkolan untuk menguntungkan pihak tertentu.
"Jauh sebelumnya, sudah ada pemenang
sayembara, lalu diajukan, dan tahun 2019 anggaran Penataan Kawasan Monas muncul
dalam APBD DKI di SKPD Dinas Cipta Karya, Tata Ruang Dan Pertanahan Pemprov. DKI Jakarta. Kalau memang pekerjaan ini sudah terkonsep mengapa dilelang dan
dilaksanakan saat akan berakhirnya tahun anggaran," urai Agustinus.
Hal tersebut diperparah lagi dengan dibuatnya adendum kontrak/perubahan kontrak tentang item pekerjaan
termaksud perpanjangan waktu pelaksanaan sebanyak
4 (empat) kali perubahan kontrak, sehingga terkesan banyak muatan
tertentu.
Pekerjaan fisik
dinyatakan selesai pada tanggal 21 Maret 2020, dan berdasarkan BAST/serah terima
hasil pekerjaan pertama Nomor 1821/-076.3, Pekerjaan telah dibayar
senilai Rp. 37.883.448.000,00,- (75,12%), sebanyak tiga kali termin penagihan;
Berdasarkan laporan
kemajuan pekerjaan fisik pekerjaan mengalami keterlambatan selama 64 hari kalender (melebihi
tahun anggaran), senilai Rp. 9.132.620.348,05,- dan PT.
Bahana Prima Nusantara (penyedia jasa) dikenakan denda dari sisa pekerjaan (1/1000 X 64 hari X Rp.
9.132.620.348,05,-), senilai Rp. 584.487.702,30,-
Pada tanggal 23 Maret
2020 PPK dan PT Bahana Prima Nusantara (penyedia jasa)
telah sepakat dengan hasil pemerikasaan dan perhitungan denda dan
akan menindak lanjuti sesuai rekomendasi BPK;
"Nyatanya sampai laporan resmi sampai ke KPK, PT. Bahana Prima Nusantara tidak kena sanksi administrasi
yaitu masuk dalam daftar hitam/ black list di portal LKPP," jelas Agustinus.
Oknum Dinas Kehutanan Pemprov
DKI Diduga Ikut Bermain
Oknum Dinas Kehutahan Pemprov. DKI Jakarta disinyalir terlibat dalam penebangan pohon dan penjualan kayunya. Sampai
saat ini belum pasti keberadaan bekas pohon yang tebang.
Hasil temuan dilokasi pekerjaan, para pekerja PJLP Dinas Kehutahan DKI Jakarta yang melakukan penebangan guna mempercepat
proses pekerjaan dan mengangkutnya keluar lokasi Monas dengan mengunakan kendaraan
truck milik Dinas Kehutahan Pemprov
DKI Jakarta.
Konsultan Pengawas Diduga Kuat Menyetujui Bobot Palsu
Konsultan Pengawas CV. APIK KARYA diduga kuat menyetujui bobot palsu. Sesuai
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI No: 11.A/LHP/XVII.JKT-XVIII.JKT.2/06/2020,
Tanggal 19 Juni 2020, pekerjaan pelaksanaan Penataan Kawasan Monas sudah
mencapai bobot 75,12 % dengan total tagihan pembayaran yang diterima PT. Bahana Prima Nusantara sebesar
Rp. 37.883.448.000,00,- dari tiga kali termin pembayaran, terakhir melalui
SP2D No. 0019859/SP2D/XII/2019 tanggal 23 Desember 2019 senilai 12.780.178.677,00.
Faktanya, bobot fisik pekerjaan pertanggal 23
Desember 2019 masih sebatas pekerjaan lantai kerja, atau sekitar 25%. Dengan
ditandatanganinya bobot pekerjaan yang diajukan oleh PT. Bahana Prima Nusantara kepada CV. APIK
KARYA selaku pengawas, diterengarai pengawas turut serta bersengkongkol dengan
menyetujui/ menandatangani bobot pekerjaan sebesar 75,12 % agar tagihan bisa keluar.
BP2 Tipikor menduga dengan tidak adanya upaya
tegas dari CV. APIK KARYA untuk melakukan pemaksaan memberhentikan pekerjaan Penataan Kawasan Monas yang molor sampai
sekitar 64 hari kalender, sangat merugikan keuangan Pemprov. DKI Jakarta dan
disinyalir hanya memperkaya diri sendiri/kelompok.
"Pekerjaan Pelaksanaan Penataan Kawasan Monas Tahun Anggaran
2019,
terkesan terlalu dipaksakan. Dari nilai Pagu Anggaran Rp.
147.981.559.831,00, nilai HPS jadi Rp. 71.323.886.130,00. Besarnya selisih dari
Pagu ke HPS sebesar Rp. 76.648.673.701,00.
Kami menduga dikarenakan batas waktu lelang sampai masa penyelesaian pekerjaan
sangatlah tidak cukup, sehingga pejabat terkait memangkas nilai HPS
menyesuaikan waktu tutup buku/tahun anggaran," terang Agustinus.
Selain itu pihaknya berpendapat dari nilai HPS Rp. 71.323.886.130,00. PT. Bahana Prima Nusantara dengan "gagah"nya menawar Rp. 64.400.784.000
(hampir Rp. 7 miliar ditawar dari HPS). Sesuai kontrak awal masa pekerjaan
hanya 50 hari, faktanya pekerjaan tersebut telat/ molor sekitar 64 hari
kalender.
"Peran Pokja UPPBJ Penataan Kawasan Monas melakukan lelang tersebut sangatlah
dipaksakan dan disinyalir di atur untuk memenangkan PT.
Bahana Prima Nusantara. Semestinya Pokja UPPBJ
melakukan penelitian dokumen dan lapangan/ menolak usulan lelang Penataan
Kawasan Monas pekerjaan tersebut, dengan alasan waktu yang sempit dan
perencanaan yang tidak matang," tambahnya.
Mereka menilai, kegiatan tersebut adalah proyek "arogansi" Gubernur dan
banyaknya kepentingan, sehingga berindikasi penghamburan keuangan daerah karena
tidak banyak manfaatnya.
"Kita ketahui bersama, sebelumya kawasan IRTI Monas bisa menampung banyak
parkir kendaraan, bahkan saat hari libur parkir pengunjung Monas hingga di luar
kawasan IRTI. Dengan dikerjakannya proyek tersebut, parkir kendaraan yang masuk
sangatlah terbatas, resapan air juga semakin berkurang. Ratusan pohon rindang
juga habis ditebang, tanpa diketahui keberadaan bekas kayunya saat ini," ungkapnya.
BP2 Tipikor berpendapat, anggaran Rp. 64.400.784.000 semestinya bisa
dialihkan untuk pembangunan ruang terbuka hijau (RTH). Setiap tahunya anggaran
pembangunan RTH di DKI Jakarta sekitar Rp. 2 miliar, sehingga anggaran tersebut
mestinya dapat dialihkan untuk membangun
sekitar
30 RTH di wilayah DKI Jakarta.
BP2 Tipikor mendesak KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan kepada Gubernur
DKI Jakarta, Kepala Dinas Dinas Cipta Karya, Tata Ruang Dan Pertanahan Pemprov. DKI Jakarta,Dinas Kehutahan Pemprov. DKI Jakarta, Ketua Pokja UPPBJ Penataan Kawasan Monas, PPK, PPTK Penataan Kawasan
Monas, Dirut PT. Bahana Prima Nusantara, KSO (pelaksana)
dan Direktur CV. APIK KARYA (Konsultan Pengawas). (tum)