Pekerjaan fisik
dinyatakan selesai pada tanggal 21 Maret 2020, dan berdasarkan BAST/serah terima
hasil pekerjaan pertama Nomor 1821/-076.3, Pekerjaan telah dibayar
senilai Rp. 37.883.448.000,00,- (75,12%), sebanyak tiga kali termin penagihan;
Baca Juga:
Dilaporkan ke Dewas soal Tahanan Rumah Yaqut, Deputi KPK Sambut Baik
Berdasarkan laporan
kemajuan pekerjaan fisik pekerjaan mengalami keterlambatan selama 64 hari kalender (melebihi
tahun anggaran), senilai Rp. 9.132.620.348,05,- dan PT.
Bahana Prima Nusantara (penyedia jasa) dikenakan denda dari sisa pekerjaan (1/1000 X 64 hari X Rp.
9.132.620.348,05,-), senilai Rp. 584.487.702,30,-
Baca Juga:
KPK Soroti Kepatuhan LHKPN, 96 Ribu Wajib Lapor Masih Menunggak
Pada tanggal 23 Maret
2020 PPK dan PT Bahana Prima Nusantara (penyedia jasa)
telah sepakat dengan hasil pemerikasaan dan perhitungan denda dan
akan menindak lanjuti sesuai rekomendasi BPK;