Pekerjaan fisik
dinyatakan selesai pada tanggal 21 Maret 2020, dan berdasarkan BAST/serah terima
hasil pekerjaan pertama Nomor 1821/-076.3, Pekerjaan telah dibayar
senilai Rp. 37.883.448.000,00,- (75,12%), sebanyak tiga kali termin penagihan;
Baca Juga:
Usai Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Mengaku Lelah Tapi Bahagia
Berdasarkan laporan
kemajuan pekerjaan fisik pekerjaan mengalami keterlambatan selama 64 hari kalender (melebihi
tahun anggaran), senilai Rp. 9.132.620.348,05,- dan PT.
Bahana Prima Nusantara (penyedia jasa) dikenakan denda dari sisa pekerjaan (1/1000 X 64 hari X Rp.
9.132.620.348,05,-), senilai Rp. 584.487.702,30,-
Baca Juga:
Memahami Energi Denny JA Di Puncak Pencapaian Tujuh Samudra
Pada tanggal 23 Maret
2020 PPK dan PT Bahana Prima Nusantara (penyedia jasa)
telah sepakat dengan hasil pemerikasaan dan perhitungan denda dan
akan menindak lanjuti sesuai rekomendasi BPK;