Konsultan Pengawas CV. APIK KARYA diduga kuat menyetujui bobot palsu. Sesuai
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI No: 11.A/LHP/XVII.JKT-XVIII.JKT.2/06/2020,
Tanggal 19 Juni 2020, pekerjaan pelaksanaan Penataan Kawasan Monas sudah
mencapai bobot 75,12 % dengan total tagihan pembayaran yang diterima PT. Bahana Prima Nusantara sebesar
Rp. 37.883.448.000,00,- dari tiga kali termin pembayaran, terakhir melalui
SP2D No. 0019859/SP2D/XII/2019 tanggal 23 Desember 2019 senilai 12.780.178.677,00.
Baca Juga:
Usai Putusan Inkrah, KPK Bakal Jebloskan SYL ke Penjara
Faktanya, bobot fisik pekerjaan pertanggal 23
Desember 2019 masih sebatas pekerjaan lantai kerja, atau sekitar 25%. Dengan
ditandatanganinya bobot pekerjaan yang diajukan oleh PT. Bahana Prima Nusantara kepada CV. APIK
KARYA selaku pengawas, diterengarai pengawas turut serta bersengkongkol dengan
menyetujui/ menandatangani bobot pekerjaan sebesar 75,12 % agar tagihan bisa keluar.
Baca Juga:
Timbul Kecurigaan Adanya Konflik Kepentingan, Acara Retreat Magelang Dilaporkan ke KPK
BP2 Tipikor menduga dengan tidak adanya upaya
tegas dari CV. APIK KARYA untuk melakukan pemaksaan memberhentikan pekerjaan Penataan Kawasan Monas yang molor sampai
sekitar 64 hari kalender, sangat merugikan keuangan Pemprov. DKI Jakarta dan
disinyalir hanya memperkaya diri sendiri/kelompok.