"Pekerjaan Pelaksanaan Penataan Kawasan Monas Tahun Anggaran
2019,
terkesan terlalu dipaksakan. Dari nilai Pagu Anggaran Rp.
147.981.559.831,00, nilai HPS jadi Rp. 71.323.886.130,00. Besarnya selisih dari
Pagu ke HPS sebesar Rp. 76.648.673.701,00.
Kami menduga dikarenakan batas waktu lelang sampai masa penyelesaian pekerjaan
sangatlah tidak cukup, sehingga pejabat terkait memangkas nilai HPS
menyesuaikan waktu tutup buku/tahun anggaran," terang Agustinus.
Baca Juga:
Sidang Hasto Kristiyanto, Jaksa dan Pengacara Cekcok Soal Legalitas Saksi
Selain itu pihaknya berpendapat dari nilai HPS Rp. 71.323.886.130,00. PT. Bahana Prima Nusantara dengan "gagah"nya menawar Rp. 64.400.784.000
(hampir Rp. 7 miliar ditawar dari HPS). Sesuai kontrak awal masa pekerjaan
hanya 50 hari, faktanya pekerjaan tersebut telat/ molor sekitar 64 hari
kalender.
Baca Juga:
Sejumlah Pasal UU BUMN Batasi Wewenang Usut Korupsi, KPK Protes Keras
"Peran Pokja UPPBJ Penataan Kawasan Monas melakukan lelang tersebut sangatlah
dipaksakan dan disinyalir di atur untuk memenangkan PT.
Bahana Prima Nusantara. Semestinya Pokja UPPBJ
melakukan penelitian dokumen dan lapangan/ menolak usulan lelang Penataan
Kawasan Monas pekerjaan tersebut, dengan alasan waktu yang sempit dan
perencanaan yang tidak matang," tambahnya.