Diketahui total tanah yang terdampak mencapai 66 hektar dengan 5.200 bidang. Tidak mendapat jawaban pasti, warga pun kembali pulang dengan janji akan mendatangi dan melakukan aksinya kembali satu minggu mendatang.
"Kita tunggu 1 minggu, nanti 1 minggu lagi kita demo lagi ke sini, kalau tidak didengar kita ke BPN pusat karena ini kesalahan ada di BPN," kata Ida.
Baca Juga:
Pemerintah Aspal Jalan Tanpa Hibah, Pemilik Tanah Keberatan dan Palang Akses Warga
Kepala Kantor Pertanahan Kota Adminstrasi Jakarta Utara, Sontang Coin Manurung, menanggapi hal tersebut. Sontang mengakui adanya pemblokiran surat tanah yang dipertanyakan ribuan warga.
"Memang ini bermula karena adanya blokir dari Kodam yang menyatakan bahwa bidang tanah yang di Sunter Jaya itu adalah aset daripada Kodam," kata Sontang saat ditemui di kantornya.
Tak hanya itu, Sontang menyerahkan surat kesepakatan terkait tuntutan masyarakat perihal pemblokiran tersebut. Ada dua poin dalam surat kesepakatan yang diserahkan Sontang di atas mobil komanda pedemo.
Baca Juga:
Dua Mantan Pejabat BPN Ditahan Atas Dugaan Korupsi Aset PTPN I Citraland
Berikut isi kesepakatan tersebut:
1. Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara akan berkoordinasi langsung dengan Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta dan Kementerian ATR/BPN RI terkait permintaan warga Sunter Jaya.
2. Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara akan mengupayakan pembukaan blokir bidang tanah warga dalam waktu satu minggu.