WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sebanyak lebih dari 2 ribu warga Sunter Jaya menggeruduk Kantor Pertanahan atau ATR/ BPN Kota Administrasi Jakarta Utara pada Rabu, (26/11/2025) pagi. Ribuan warga ini melakukan aksi demonstrasi di depan kantor ATR/BPN Jakut, menuntut pembukaan blokir sertifikat tanah di 7 RW.
"Hari ini pure masyarakat Sunter Jaya yang memang terdampak oleh pemblokiran BPN. Kita ada 7 RW. Tuntutannya buka blokir hanya itu karena sertifikat kita tetap asli, berlaku, tapi terblokir," kata perwakilan warga, Ida Mahmuda saat ditemui di lokasi, Rabu, (26/11/2025) melansir Metrotv.
Baca Juga:
Pemerintah Aspal Jalan Tanpa Hibah, Pemilik Tanah Keberatan dan Palang Akses Warga
Mereka menyuarakan adanya dugaan sengketa lahan di tujuh RW di Sunter Jaya. Ida Mahmuda, mengatakan dalam aksi ini warga hanya menggugat satu tuntutan, yaitu pembukaan atau mencabut pemblokiran hak atas kepemilikan tanah yang diklaim Kodam Jaya.
Ida menyebut ada lebih dari 5 ribu bidang yang terdampak atas pemblokiran surat tanah ini. Alhasil, warga tidak dapat melakukan jual beli dan juga tidak bisa melakukan peminjaman atau agunan bank.
"Kita tidak bisa jual beli, kita tidak bisa gadaikan. Kasihan teman-teman pengusaha kecil yang seharusnya bisa dijadikan modal. Adanya pemblokiran mereka tidak bisa usaha," kata Ida.
Baca Juga:
Dua Mantan Pejabat BPN Ditahan Atas Dugaan Korupsi Aset PTPN I Citraland
Menurutnya, warga mengetahui adanya pemblokiran dan klaim pihak Kodam Jaya sejak 2022. Hal itu pun diketahui warga dari pihak BPN yang menyebut tanah tersebut milik Kodam Jaya.
"Mulai tidak berlaku 2022 tidak bisa ganti nama, jual beli engga bisa. Jadi kita bisa dijual tapi gak bisa jual beli. Tidak bisa ganti nama karena BPN tidak melayani kami alasannya ini diblokir," kata Ida.
"Itu kata BPN, BPN mengatakan kepada kami bahwa atas permintaan Kodam Jaya," sambung Ida.