WahanaNews.co | Staf Khusus KSAD, Brigjen Junior Tumilaar ditahan setelah membela Warga Bojong Koneng yang menjadi korban penggusuran sepihak dari Sentul City.
Oleh sebab itu, Brigjen Junior diduga telah membangkang terhadap perintah dinas sesuai dengan Pasal 126 dan 103 KUHP Militer.
Baca Juga:
Brigjen Tumilaar Ternyata Ditahan di RTM Kota Depok, Berikut Penjelasan KSAD Dudung
Menanggapi penahanan tersebut, warga Bojong Koneng turut membela Brigjen Junior yang ditahan.
Perwakilan warga sekaligus Ketua RT02/RW11 Desa Bojong Koneng, Hazarul Hazwar mengaku menyayangkan langkah penahanan yang dilakukan terhadap Brigjen Junior.
Menurutnya, apa yang telah dilakukan Brigjen Junior tersebut semata-mata hanya ingin membantu warga melawan penggusuran sepihak dari Sentul City.
Baca Juga:
Soal Permintaan Brigjen Junior Tumilaar Karena Sakit, Kadispenad: Harus Dibuktikan Dulu
"Kabar (penahanan) itu sudah beredar di masyarakat. Jelas kami menyayangkan penahanan itu," katanya, Rabu (23/2).
"Karena memang cuma membantu. Soalnya siapa lagi yang bisa membantu kami," sambungnya.
Hazarul mengamini bahwa beberapa kali Brigjen Junior Tumilaar memang sempat menemui warga Desa Bojong Koneng. Pertemuan tersebut, kata dia, juga dihadiri oleh pihak Kecamatan Babakan Madang dan Desa Bojong Koneng.
Ia mengatakan, dalam pertemuan tersebut, Brigjen Junior hanya membantu agar proses penggusuran yang masih berjalan dapat dihentikan. Pasalnya proses sengketa lahan tersebut masih berlangsung.
Brigjen Junior juga meminta agar warga Bojong Koneng tidak takut menghadapi rencana penggusuran yang akan dilakukan oleh Sentul City. Persoalan tersebut, kata Hazarul, juga akan dibawa Brigjen Junior dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI.
"Memang ada beberapa kali pertemuan, Brigjen juga sempat menemui keluarga Ade Emon yang didakwa merusak Kantor Desa Bojong Koneng," tuturnya.
"Puncaknya ketika Brigjen Junior mengusir preman-preman yang membantu penggusuran lahan di Bojong Koneng," imbuhnya.
Oleh sebab itu, Hazarul mewakili warga Bojong Koneng berharap agar pihak TNI AD dapat menangguhkan penahanan yang dilakukan terhadap Brigjen Junior.
"Harapannya ya pasti agar dibebaskan. Karena apa yang dilakukan Brigjen Junior cuma membantu warga," pungkasnya.
Brigjen TNI Junior Tumilaar ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, setelah membela warga Bojong Koneng yang digusur PT Sentul City.
Penahanan itu dikonfirmasi oleh KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman. Dudung mengatakan penahanan tersebut dilakukan lantaran Brigjen Junior dinilai telah bertugas tanpa perintah dan di luar kewenangannya.
"Nah, dia (Tumilaar) tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus Kasad untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan," jelasnya, Selasa (22/2).
Sementara Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) Letjen Chandra W. Sukotjo mengatakan Brigjen Junior Tumilaar ditahan lantaran diduga tidak menaati perintah dinas sesuai dengan Pasal 126 dan 103 KUHP Militer.
Chandra mengatakan, saat ini berkas perkara Brigjen Junior telah dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta.
"Selanjutnya Brigjen TNI JT dititipkan oleh Odmilti II Jakarta pada Instalasi Tahanan Militer Puspomad di Cimanggis, Depok, sampai dengan proses hukum," tuturnya. [bay]