WahanaNews.co | Persoalan atau sengketa muncul lantaran tanah milik warga Bojong Koneng mulai diakui sebagai milik PT Sentul City. Padahal, kata dia, tanah tersebut tidak pernah ditanami karet dan sudah digarap oleh masyarakat sejak 1942.
"Permasalahan kami to the point aja, Pak, saat ini PT Sentul City menguasai kurang-lebih 4.100 ha yang masuk SHGB atas nama Sentul City, Pak, saya kami memegang kurang lebih, adanya blok lapangan tembak, ada kurang-lebih 15 hektare dengan belasan KK yang dikuasakan kepada kami itu didapatkan berdasarkan oper alih tahun 1999, itu asalnya dari girik di tahun 1979 atas nama Pak Sutomo, sejak pada tahun 1999, sejak kami menggarap, klien kami garap terus lakukan bayar pajak taat sampai saat ini," kata dia dalam rapat tersebut.
Baca Juga:
Hinca Pandjaitan, Dekking untuk Rakyat Miskin
"Sudah ada surat keterangan tahun 1990 dari PTPN 11 bahwa tanah garapan di lapangan tembak tidak termasuk dari SHGU PTPN 11, ini kaitannya sejarahnya HGB PT Sentul City didapatkan dari HGU PTP 11, yang jadi pertanyaan kami kenapa kok ternyata tanah kami yang tidak termasuk ke dalam wilayah area PTPN (11) kok masuk ke dalam sertifikat tersebut, kami duga ada cacat hukum, patut diduga ada kolusi dalam penerbitan sertifikat HGB tersebut. Itu masalah hukumnya, Pak," katanya.
Hendarsam lantas mengadukan persoalan itu yang ternyata berujung pada penggusuran secara sepihak yang disebut dilakukan oleh PT Sentul City. Dia menyebut ada ribuan masyarakat yang akhirnya menjadi korban penggusuran oleh PT Sentul City.
"Berikutnya sudah viral, kemarin beberapa bulan belakang PT Sentul City mulai lakukan penggusuran terhadap masyarakat di sana, jadi ada ribuan warga di Bojong Koneng dan Desa Cijayanti yang bertahap dilakukan penggusuran, dan khusus di blok lapangan tembak hampir rata sekarang digusur, jadi tidak ada peringatan, somasi, tidak ada surat perintah atau penetapan dari pengadilan terhadap hal tersebut," katanya.
Baca Juga:
Ini Poin-Poin Pernyataan NasDem dan Demokrat Terkait Deklarasi Anies-Cak Imin
Tak hanya itu, Hendarsam juga mengadukan terkait sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Sentul City. Beberapa di antaranya yakni tindak pidana perusakan dan memasuki lahan tanpa izin, penggusuran secara sepihak, pencurian tanaman warga, hingga pengancaman terhadap warga.
"Dan yang paling penting ini ketika warga ingin lakukan perlawanan artinya mempertahankan tanah mereka di sana, ini biasa dilaporkan ke kepolisian dan berproses, karena dasar punya sertifikat, dan warga tidak ada alas hak akhirnya diancam untuk ditindak secara pidana, bahkan beberapa ada yang dipenjara," imbuhnya.
Kemudian salah satu kuasa hukum warga Bojong Koneng lainnya juga menyampaikan keluhan warga yang menjadi korban sengketa PT Sentul City. Dia menyebut ada 14.526 jiwa yang berada di tanah tersebut.