Dalam menjatuhkan hukuman, Hakim
mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Untuk hal yang memberatkan, perbuatan
Prasetijo dinilai membahayakan masyarakat, karena
tidak melakukan pemeriksaan kesehatan, dan tidak mengakui perbuatannya
selama proses persidangan.
Baca Juga:
Pernah Putus Sekolah, Djoko Jadi Pemilik Alfamart Berharta Triliunan
"Hal yang meringankan, terdakwa sopan
dalam persidangan dan 30 tahun mengabdi sebagai anggota Polri," cetus Hakim
Sirad.
Prasetijo Utomo terbukti melanggar
Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1, dan Pasal 426 ayat 1 KUHP juncto
Pasal 64 KUHP ayat 1, serta Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1
KUHP.
Vonis tiga tahun yang dijatuhkan
Majelis Hakim lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Karena Jaksa
hanya menuntut hukuman 2,5 tahun penjara terhadap Prasetijo. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.