Yang mengejutkan, Bripda LO mengaku sudah menjalankan praktik gelap ini sejak tahun 2017. Aksinya sempat terhenti, namun kembali berlanjut pada 2025, sebelum akhirnya terbongkar.
Motif di balik pengkhianatan ini masih didalami penyidik. Namun akibatnya sangat serius: senjata yang seharusnya digunakan untuk menegakkan hukum malah bisa berbalik menyerang bangsa sendiri.
Baca Juga:
Satgas Damai Cartenz: Penjualan Amunisi ke KKB Libatkan Anggota Polri
Bripda LO kini ditahan di Mapolda Papua dan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. Sementara PW masih dalam pemeriksaan di Polres Jayawijaya.
Kombes Pol Yusuf Sutejo, Kepala Humas Ops Damai Cartenz, mengingatkan masyarakat agar tidak menjadi bagian atau simpatisan jaringan KKB.
Ia menegaskan bahwa semua bentuk dukungan logistik terhadap kelompok bersenjata adalah pelanggaran berat yang mengancam keselamatan banyak orang.
Baca Juga:
Dihantam TNI di Sungai Yetni, Satu Anggota OPM Kelompok Egianus Tewas
“Menjual atau menjadi perantara amunisi kepada KKB bukan hanya tindakan melawan hukum, tapi juga berbahaya bagi keselamatan masyarakat luas,” tegas Yusuf.
Polri melalui Satgas Damai Cartenz berkomitmen memperkuat pengawasan internal dan membasmi distribusi senjata ilegal di Papua demi menciptakan keamanan yang lebih stabil.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.