"Sanksi administratif yaitu penempatan pada tempat khusus selama 20 hari telah dijalani pelanggar terhitung sejak 29 Agustus 2025 sampai dengan 17 September 2025 di ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri," jelas majelis.
Hasil pemeriksaan membagi polisi yang terlibat dalam insiden ini ke dalam dua klasifikasi pelanggaran.
Baca Juga:
Air Mata dan Tanda Salib Kompol Cosmas di Sidang Etik Kasus Pelindasan Ojol
Pelanggaran etik berat meliputi Bripka Rohmad sebagai sopir rantis dan Kompol Kosmas K. Gae yang duduk di sebelah kemudi rantis.
Sedangkan pelanggaran etik sedang mencakup Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David yang duduk di kursi penumpang belakang.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.