WahanaNews.co | Kantor pinjaman online (pinjol) ilegal, PT ANT Information Consulting di Kelapa Gading, Jakarta Utara, 'mengoleksi' foto porno untuk mengancam korban saat melakukan penagihan utang.
"Mungkin teman-teman semua sudah lihat di komputer mereka masing-masing, dengan cara-cara penagihannya di situ ada pornografi, ada pengancaman dan kemudian akan kita kembangkan terkait juga akses dari mana mereka mendapatkan nomor telepon di ponsel nasabah," jelas Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah kepada wartawan di lokasi, Senin (18/10/2021).
Baca Juga:
Tips Cara Cek KTP Dipakai untuk Pinjol atau Tidak
Kantor pinjol ini digerebek polisi pada Senin (18/10) sekitar pukul 20.00 WIB. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 4 karyawan.
"Malam ini kita mendapatkan 4 orang, ada 2 tugasnya sebagai supervisor telemarketing dan satunya ada supervisor sebagai debt collector," kata Auliansyah.
Keempat karyawan tersebut dibawa ke Polda Metro Jaya. Polisi akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap keempat karyawan tersebut.
Baca Juga:
Rontoknya Raksasa Fintech, Investree Hadapi Likuidasi Usai Pencabutan Izin OJK
"Nanti ini orang per orang akan kita dalami setelah kita melakukan pemeriksaan di kantor," tutur Auliansyah.
Pekerja Tagih Utang dari Rumah
Saat digerebek, kondisi kantor sepi karena sebagian besar pekerjanya bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Para pekerja diberi fasilitas oleh bosnya untuk menagih utang ketika bekerja dari rumah.
"Kalau kita lihat pada malam hari ini kondisinya agak sepi, karena memang mereka sudah mulai memberlakukan bekerja di rumah. Jadi mereka melakukan pekerjaan dari rumah masing-masing dan semua fasilitasnya disediakan oleh manajemen seperti modem dan fasilitas lainnya," imbuhnya.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah komputer dan barang bukti lainnya. Polisi menyebut para pelaku pinjol ini bisa dijerat UU Perdagangan hingga UU Pornografi.
"Kita mungkin bisa kenakan undang-undang perdagangan, pornografi, pengancaman, dan sebagainya," tambahnya.
Penggerebekan tersebut menambah daftar panjang kantor pinjol ilegal yang ditindak polisi. Sebelumnya, Polda Metro Jaya dan jajaran Polres Jakpus mengamankan sejumlah pelaku dari Tangerang dan juga Jakarta Barat. [qnt]