Sebelumnya, melalui Hotman Paris, Budi Said melayangkan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (12/2/2024).
Sejumlah permohonan praperadilan yang diajukan timnya menyangkut soal keabsahan penetapan tersangka dan tindakan penahanan, serta penggeledahan, juga penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Jampidsus-Kejagung terhadap Budi Said.
Baca Juga:
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Segera Disidang, Uang Temuan Uang Rp1 Triliun Masih Misteri
“Tidak ada bukti-bukti tindak pidana korupsinya dalam perkara ini. Sehingga kami menilai penetapan tersangka terhadap Budi Said ini, tidak sah, karena tidak ada alat-alat buktinya,” kata Hotman.
Hotman menjelaskan, kasus yang menyeret Budi Said menjadi tersangka dan tahanan ini sebetulnya berawal dari perbuatan keperdataan.
Kata dia, Budi Said sebagai pengusaha, pada 2018 ada membeli logam mulia emas dari PT Antam senilai Rp 3,59 triliun. Nilai tersebut, kata Hotman setara dengan 7 ton emas. Karena dalam pembelian tersebut PT Antam menjanjikan diskon atau potongan harga.
Baca Juga:
Kasus Ronald Tannur, Kejagung Sebut Eks Ketua PN Surabaya Dapat Jatah Suap Rp236 Juta
“Jadi karena dijanjikan diskon, Budi Said melakukan puluhan transaksi senilai 3,59 triliun, yang kalau sesuai janji diskon dari PT Antam harusnya Budi Said mendapatkan 7 ton emas,” jelas Hotman.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.