WAHANANEWS.CO, Jakarta - Fasilitas karaoke senilai Rp40 juta ikut mencuat dalam sidang kasus suap importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Pengakuan itu disampaikan Manajer Operasional Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo, saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Baca Juga:
Sidang Korupsi Impor Bongkar Dugaan Setoran Rp3 Miliar per Bulan ke Dirjen Bea Cukai
Deddy mengaku pernah memberikan fasilitas hiburan kepada Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan.
Orlando dalam perkara ini juga telah berstatus tersangka, tetapi belum menjalani persidangan.
Jaksa awalnya menggali soal fasilitas entertainment yang disebut pernah diberikan kepada Orlando dalam rangkaian hubungan Blueray Cargo dengan pihak Bea Cukai.
Baca Juga:
Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Suap Bea Cukai, KPK Siap Dalami Faktanya
“Oh, iya,” jawab Deddy.
Jawaban itu disampaikan Deddy saat jaksa menanyakan apakah fasilitas hiburan tersebut termasuk dalam momen yang sebelumnya dibahas oleh tim advokat.
Jaksa kemudian mendalami nilai anggaran fasilitas hiburan yang diberikan kepada Orlando.
“Rp40 juta,” jawab Deddy.
Deddy membenarkan nilai tersebut saat jaksa mengonfirmasi apakah anggaran karaoke itu mencapai Rp40 juta.
Menurut Deddy, biaya fasilitas karaoke tersebut berasal dari Blueray Cargo.
Ia mengaku menjadi pihak yang membayarkan fasilitas hiburan itu, meski tidak mengingat secara pasti apakah pembayaran dilakukan secara tunai.
Deddy juga menyebut fasilitas karaoke tersebut diberikan untuk menyenangkan Orlando yang disebut dengan sapaan Ocoy dalam persidangan.
“Iya,” jawab Deddy.
Jawaban itu disampaikan Deddy ketika jaksa menanyakan apakah hiburan tersebut diberikan untuk membuat Orlando senang.
Dalam persidangan, Deddy juga membenarkan fasilitas hiburan serupa diberikan lebih dari satu kali.
Ia menyebut fasilitas karaoke untuk Orlando diberikan sebanyak tiga kali.
Jaksa KPK dalam perkara ini mendakwa tiga pimpinan Blueray Cargo terkait kasus suap importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Tiga terdakwa tersebut adalah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut ketiganya memberikan uang sebesar Rp61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura.
Selain uang, jaksa juga mendakwa ketiganya memberikan sejumlah fasilitas dan barang mewah kepada pihak terkait.
Nilai fasilitas serta barang mewah itu disebut mencapai Rp1,8 miliar.
Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan suap tidak hanya berbentuk uang, tetapi juga mencakup pemberian fasilitas hiburan dan barang bernilai tinggi.
Persidangan terhadap para terdakwa Blueray Cargo masih terus berjalan untuk mengurai dugaan aliran uang dan fasilitas dalam perkara importasi barang di lingkungan Bea Cukai.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]