WAHANANEWS.CO, Jakarta - Perdebatan soal siapa yang memilih kepala daerah kembali mengemuka, namun Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan persoalan sesungguhnya bukan pada mekanismenya, melainkan pada seberapa rapat sistem itu menutup peluang korupsi.
Menjadi penekanan utama pencegahan korupsi dalam setiap desain demokrasi, ditegaskan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (2/1/2026).
Baca Juga:
8 Tahun Menggantung, KPK Hentikan Kasus Tambang Rp2,7 Triliun Konawe Utara
“Harus dijaga dalam setiap desain sistem politik adalah pencegahan korupsi, penguatan integritas, serta akuntabilitas penyelenggara negara,” kata Budi.
Melalui program Politik Cerdas Berintegritas, konsistensi mendorong nilai antikorupsi di internal partai politik terus dilakukan KPK, dijelaskan Budi.
Mencakup transparansi pendanaan partai hingga proses kaderisasi, upaya tersebut diarahkan untuk memperbaiki tata kelola politik dari hulu, katanya.
Baca Juga:
KPK Respons Harapan Publik dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
Membuka ruang korupsi karena mahalnya ongkos kontestasi, baik pemilihan langsung maupun tidak langsung, menjadi persoalan serius, ujar Budi.
“Berkaca dari beberapa perkara yang ditangani KPK, termasuk Lampung Tengah, publik melihat praktik-praktik yang memprihatinkan,” katanya.
Tidak semestinya berhenti pada perdebatan mekanisme pemilihan kepala daerah, melainkan pada cara menekan biaya politik dan menutup celah korupsi, dinilai Budi.
Ditekankan KPK dalam wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD, penguatan tata kelola pemerintahan, transparansi proses politik, serta pengawasan ketat menjadi keharusan.
“Mekanisme pemilihan apa pun harus disertai regulasi yang jelas, penegakan hukum yang konsisten, serta sistem pengawasan yang efektif agar tidak melahirkan bentuk baru politik transaksional,” ujarnya.
Didorong KPK agar setiap kebijakan terkait sistem pemilihan kepala daerah tetap berorientasi pada kepentingan publik, penguatan integritas demokrasi, dan pencegahan korupsi yang berkelanjutan.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]