WahanaNews.co | Tim Densus 88 Antiteror Polri menembak Dokter Sunardi hingga tewas, karena dia melakukan perlawanan dalam upaya penangkapan di Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng).
Polri menyatakan Sunardi sudah berstatus tersangka sebelum ditangkap Densus 88.
Baca Juga:
Presiden AS Joe Biden: Tidak Menginginkan Perang Meluas di Timur Tengah
"Perlu kami sampaikan bahwa status Tersangka, status SU, sebelum dilakukan penangkapan adalah tersangka tindak pidana terorisme, bukan terduga," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers, Jumat (11/3/2022).
Upaya penangkapan Sunardi terjadi di Jl Bekonang, Sukoharjo, Jateng, pada Rabu (9/3) malam. Polisi melakukan tindakan terukur berupa penembakan terarah terhadap Sunardi lantaran melawan saat akan ditangkap dan menabrakkan mobilnya ke mobil petugas dan warga.
Ramadhan menjelaskan tindakan kepolisian yang melumpuhkan dr Sunardi saat penyergapan telah sesuai dengan prosedur yang ada. Kepolisian berpatokan pada KUHP, KUHAP, UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, dan Peraturan Kapolri No 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.
Baca Juga:
Gempuran Israel di Damaskus Berujung Kematian 4 Prajurit Garda Revolusi Iran
"Melakukan tindakan tegas dan terukur dengan alasan tindakan tersebut dilakukan karena tindakan Tersangka sudah membahayakan atau mengancam keselamatan jiwa masyarakat dan petugas Polri," katanya.
Dia menjelaskan pihak Densus 88 telah memperkenalkan diri kepada Sunardi sebelum hendak melakukan penangkapan. Kemudian, petugas berusaha menghentikan kendaraan Sunardi, namun dia melawan.
"Mengetahui mobilnya dihentikan oleh petugas, Tersangka melakukan perlawanan dengan agresif, yaitu dengan menabrakkan mobilnya ke arah petugas yang sedang menghentikan Tersangka," ujarnya.