WahanaNews.co, Surabaya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang memvonis Eks peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang (AP) Hasannudin divonis satu tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian kepada warga Muhammadiyah.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebanyak Rp10 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak bisa membayar denda tersebut maka terdakwa bisa menggantinya dengan pidana kurungan selama satu bulan," kata Ketua Majelis Bambang Setyawan membacakan vonis, Selasa (19/9/2023) melansir CNNIndonesia.com.
Baca Juga:
Pemkot Semarang dan BRIN Sukses Budidayakan Varietas Bawang Merah Lokananta Maserati
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai terdakwa Andi terbukti melanggar Pasal 45A ayat (2) junto pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Andi disebut dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
Dalam pertimbangannya hakim menyatakan hal yang memberatkan hukuman Andi di antaranya adalah perbuatan terdakwa telah menimbulkan kegaduhan secara nasional, perbuatan terdakwa berpotensi menimbulkan rasa kebencian pada salah satu organisasi kemasyarakatan di Indonesia.
Baca Juga:
Fenomena Langka: Badai Matahari Dahsyat Hantam Bumi, Indonesia Waspada
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana lain berdasarkan putusan pengadilan negeri yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya sehingga mempermudah proses pemeriksaan persidangan. Terdakwa masih berusia muda sehingga diharapkan masih dapat merubah perilakunya di kemudian hari," ujar Hakim.
Usai mendengar vonis, terdakwa Andi melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Demikian juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan hal yang sama.