WahanaNews.co | Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI) telah memutuskan untuk menonaktifkan atau memberhentikan sementara Denny Indrayana dari jabatannya sebagai Wakil Presiden KAI untuk periode 2019-2024.
Penonaktifan ini diambil sebagai konsekuensi dari cuitan yang dibuat oleh Denny Indrayana mengenai rumor putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi sistem pemilu dalam UU Nomor 7 Tahun 2027 tentang Pemilu atau UU Pemilu.
Baca Juga:
Kasus Hoaks Sistem Pemilu, Polri Kirim SPDP Denny Indrayana ke Kejagung
"KAI telah mengambil sikap dan memutuskan untuk menonaktifkan sementara yang bersangkutan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia Nomor: 09/SKEP/DPP-KAI/2023 tentang Penonaktifan Sementara Advokat Prof Denny Indrayana, SH, LLM, PhD sebagai Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia masa bakti 2019-2024, tertanggal14 Juli 2023," ujar Presiden DPP KAI Tjoetjoe Sandjaya Hernanto dalam keterangannya, Kamis (20/7/2023).
Sandjaya menyatakan bahwa pada tanggal 13 Juli 2023, Denny Indrayana dilaporkan oleh sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) atas dugaan pelanggaran kode etik advokat.
Sebagai tanggapan atas pengaduan tersebut, Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI) membentuk dewan kehormatan daerah ad hoc yang bertugas untuk memeriksa, mengadili, dan membuat keputusan terkait pengaduan tersebut.
Baca Juga:
Peminat Kendaraan Listrik Semakin Banyak, PLN Perkuat Infrastruktur Pengisian Daya
"(Dewan Kehormatan Daerah Ad Hoc) secara resmi memberitahukan adanya pengaduan dari Mahkamah Konstitusi (dilengkapi dengan fotokopi surat pengaduan tersebut) kepada advokat Prof Denny Indrayana, SH, LLM, PhD selambat-lambatnya dalam waktu 14 hari kalender setelah surat MK diterima oleh DPP KAI," ungkap Sandjaya.
Sandjaya menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Denny Indrayana akan dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Beberapa peraturan yang dijadikan acuan dalam proses ini meliputi UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat atau UU Advokat, kode etik advokat Indonesia tahun 2022, anggaran dasar Kongres Advokat Indonesia, dan Anggaran Rumah Tangga Kongres Advokat Indonesia tahun 2019.
"Bahwa untuk menjamin proses pemeriksaan pengaduan atas dugaan pelanggaran kode etik tersebut dan memberikan kesempatan pembelaan dari advokat Prof Denny Indrayana, SH, LLM, PhD dapat berlangsung terbebas dari benturan kepentingan (conflict of interest), mandiri, adil, jujur, dan objektif," katanya. [eta]