WahanaNews.co | Guna mengusut kasus dugaan suap tambang illegal, Indonesia Police Watch (IPW) minta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat menonaktifkan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai penonaktifan Kabareskrim dalam kasus ini menjadi penting agar pemeriksaan dapat berjalan secara akuntabel.
Baca Juga:
Respons Wakapolri Komjen Agus Diisukan Jadi Kepala BIN
"Untuk suatu proses pemeriksaan yang akuntabel harus dinonaktifkan, supaya pemeriksaan berjalan dengan ajeg kalo memang tidak terbukti dikembalikan lagi," ujarnya di Mabes Polri, Selasa (8/11).
Selain itu, Sugeng juga meminta agar Polri dapat membentuk tim khusus untuk mendalami kasus tambang tersebut. Menurutnya klarifikasi dari Ismail Bolong tidak serta-merta dapat dibenarkan begitu saja.
Pasalnya dalam video awal yang sempat dibuat oleh Ismail, Sugeng menilai pernyataan Ismail sangatlah rinci dan detail. Sehingga dirinya ragu apabila saat ini Ismail mengaku mencabut pernyataannya itu.
Baca Juga:
Pakar Heran Isu Suap Ismail Bolong Baru Muncul Sekarang
"Kami meminta Kapolri membentuk tim khusus mendalami terkait dua penyataan Ismail bolong yang berbeda-beda," tuturnya.
"Ada dokumen yang sebetulnya, Div Propam itu ada dokumen hasil pemeriksaan dan laporan Ferdy Sambo terkait kasus ini. Jadi ini harus didalami supaya tidak menjadi fitnah," imbuhnya.
IPW juga mendorong Presiden Jokowi untuk memberikan dukungan politik kepada Kapolri guna mengusut kasus dugaan suap tambang ilegal yang diduga melibatkan petinggi Polri.
Sugeng menilai dukungan politik kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diperlukan agar kasus ini dapat diperiksa secara transparan.
"Pak Jokowi harus memberikan dukungan politik sebagai atasan dari Pak Kapolri untuk memberikan dukungan," katanya.
Ia menilai dukungan politik itu juga diperlukan terlebih Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya menyebut kasus mafia tambang bakal dibawa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lebih lanjut, Sugeng juga meminta agar pengusutan kasus tersebut dapat dilakukan oleh tim khusus.
Mengingat Kabareskim Polri Komjen Agus Andrianto yang diduga menerima suap merupakan Perwira Tinggi Jenderal bintang tiga. Sementara Kadiv Propam Polri selaku pengawas internal Korps Bhayangkara merupakan Jenderal bintang dua.
"Oleh karena ini, ini adalah satu harus dilakukan dengan serius dari Pak Kapolri," tuturnya.
Diketahui Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dilaporkan ke Propam oleh Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi Iwan Sumule soal dugaan gratifikasi atau suap dari bisnis tambang ilegal.
Agus diduga telah menerima uang senilai Rp6 miliar dari Ismail atas bisnis tambang ilegal di wilayah Desa Santan Hulu, Kecamatan Marang Kayu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
"Kami memohon kepada Kepala Kadiv Propam Mabes Polri agar mengusut tuntas dugaan pelanggaran Kode Etik yang diduga dilakukan oleh anggota Polri demi menjaga citra serta nama baik institusi Polri," ujarnya di Bareskrim Polri, Senin (7/11).
Lebih lanjut, Iwan juga meminta agar Propam Polri menindaklanjuti hasil pemeriksaan Ismail terkait bisnis yang ia lakukan saat masih aktif di Polresta Samarinda. Ismail diketahui kini telah pensiun sejak Juli lalu.
"Bahwa pengakuan tersebut bukan pengakuan biasa saja, melainkan sebuah pengakuan yang menyeret nama seorang pejabat tinggi di lingkungan Mabes Polri," tuturnya. [tum]