WAHANANEWS.CO, Jakarta - Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi demosi selama 4-8 tahun terhadap 4 anggota Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan penonton DWP asal Malaysia.
Kabag Penum Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago menyebut sanksi itu diberikan KKEP Bid Propam Polda Metro Jaya dalam sidang yang digelar pada Senin (20/1) dan Selasa (21/1) kemarin.
Baca Juga:
Dugaan Pertalite Campur Air di SPBU 14.214.234 Aek Kanopan, Sejumlah Kendaraan Mogok
Keempat anggota yang disidang itu merupakan eks Kanit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol David Richardo Hutasoit, Kanit 2 Subdit 3 Kompol Rolando Victor Asi Hutajulu, Kanit 2 Subdit 1 Kompol Palti Raja Sinaga, dan eks Kapolsek Tanjung Priok Kompol Dimas Aditya.
Dalam sidang tersebut terduga pelanggar David, Rolando dan Dimas dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun oleh Majelis KKEP. Sementara untuk terduga pelanggar Palti dikenakan sanksi demosi selama 4 tahun.
"Selanjutnya tidak ditempatkan di fungsi penegakan hukum atau reserse," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (22/1).
Baca Juga:
Buntut Viralnya Proposal Tahun Baru Rp44 Juta, Ketua PAC PP Bekasi Selatan Dapat Sanksi
3 Anggota Polda Metro Disanksi Demosi 1-8 Tahun Buntut Pemerasan DWP
Dalam sidang itu, Erdi menyebut Majelis KKEP menilai keempat terduga pelanggar terbukti melakukan perbuatan tercela sebagai pelaksana pemerasan terhadap penonton DWP.
Aksi pemerasan itu dilakukan saat sedang melakukan pengamanan terhadap penonton yang diduga menyalahgunakan narkoba. Mereka lantas meminta sejumlah uang sebagai imbalan untuk dibebaskan.