WahanaNews.co | Pihak Susi Air mengaku kecewa dengan perlakuan Pemda Malinau terkait peristiwa pengusiran paksa 3 pesawat milik Susi Air yang terparkir di hanggar Bandara Malinau, Kalimantan Utara, oleh sejumlah anggota Satpol PP.
Kuasa hukum Maskapai Susi Air, Donal Fariz, mengatakan, mereka berencana akan melayangkan somasi terkait peristiwa itu.
Baca Juga:
Namanya Disebut Masuk Radar PDIP di Pilgub Jabar, Susi Pudjiastuti Buka Suara
"Sebagai kuasa hukum, Visi Law Office sedang mematangkan somasi melawan pengusiran paksa di hanggar Malinau tersebut. Kami harap dapat jadi peringatan pada pemegang kekuasaan," kata Donal kepada wartawan, Minggu (6/2/2022).
Rencananya, mereka akan melayangkan somasi terhadap Pemda Malinau.
Sebab, dalam kasus itu, ada tiga indikasi pelanggaran hukum.
Baca Juga:
Dikabarkan Jadi Dewan Kehormatan Bappilu Gerindra Jabar, Susi Pudjiastuti Bantah
"Jangan sampai ada penggunaan kekuasaan berlebihan (excessive use of power), apalagi jika menabrak rambu-rambu hukum yang berlaku," ucap Donal.
"Kami menduga, setidaknya terdapat pelanggaran 3 peraturan perundang-undangan, baik bersifat pidana ataupun administratif. Hal ini akan dituangkan di somasi," tambah dia.
Lebih lanjut, Donal meminta masyarakat tidak perlu khawatir.
Sebab, Susi Air tetap akan menjalankan komitmen dalam melayani publik, termasuk penerbangan di Malinau.
"Susi Air tetap berkomitmen sungguh-sungguh menjalankan misi pelayanan publik, baik untuk 11 rute di Malinau atau pun penerbangan lain di seluruh Indonesia, terutama daerah yang nyaris tidak terjangkau oleh sarana transportasi lain," tutup dia.
Sebelumnya, berdasarkan dokumen yang diterima media, maskapai pengganti Susi Air di hanggar Bandara Malinau adalah PT Smart Cakrawala Aviation.
Terkait habis masa sewa, Susi Air sudah mengajukan permintaan waktu untuk pemindahan barang selama 3 bulan.
Hal ini disebabkan adanya pesawat yang sedang dalam proses maintenance mesin di luar negeri dan perlengkapan kerja yang sangat banyak.
Total ada 3 pesawat milik Susi Air yang dikeluarkan paksa oleh pihak berwajib setempat.
Tiga pesawat yang dikeluarkan paksa dari hanggar itu berjenis Pilatus Porter PK-VVW, Cessna Grand Caravan C200B PK-BVR dan Air Tractor AT-802 PK-VVY.
"Akibat tindakan ini, tentu akan merugikan operasional Susi Air. Alhasil juga akan berdampak kepada pelayanan Susi Air kepada masyarakat Kalimantan Utara dan sekitarnya," kata Donal.
Saat ini, Susi Air sedang mengecek kerusakan dan kerugian akibat pengusiran paksa di Hanggar Malinau pada Rabu kemarin.
Langkah hukum pun sedang disiapkan.
Bupati Malinau, Wempi W Mawa, belum berkomentar mengenai hal ini.
Sementara Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Zainal Arifin Paliwang, mengatakan, permasalahan terkait pengusiran pesawat Susi Air di Hanggar Malinau murni masalah B to B alias business to business. [dhn]