WahanaNews.co | Pesawat Susi Air diusir karena perpanjangan kontrak menempati Hanggar Malinau sudah habis sejak akhir tahun lalu.
Kuasa Hukum Susi Air Donal Fariz mengaku pihaknya kecewa dengan sikap Pemerintah Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, yang mengusir pesawat milik mantan menteri KKP Susi Pudjiastuti itu.
Baca Juga:
Pangdam XVII Cenderawasih: TNI-Polri Bersinergi, Selamatkan Nyawa Manusia Paling Utama
Namun, menurut Donal, manajemen Susi Air sudah meminta perpanjangan izin untuk menempati Hanggar Malinau pada November 2021 kepada Bupati Malinau Wempi W Mawa secara langsung. Namun, izin perpanjangan itu ditolak.
"Ditolak dengan alasan akan digunakan untuk kebutuhan lain. Saat dikonfirmasi kepada bupati, beliau menyampaikan bahwa tidak pernah menerima surat permintaan dari Susi Air," tutur Donal, Rabu (2/2).
Ia menilai respons itu janggal karena surat penolakan izin tersebut diteken langsung oleh Wempi. Namun, Donal mengatakan sudah ada indikasi Wempi akan memberkan sewa hanggar kepada pihak lain sejak lama dan tidak memperpanjang izin sewa untuk Susi Air.
Baca Juga:
Wapres Minta Pelaku Pembakaran Susi Air Ditindak Tegas
"Belakangan kami mengetahui bahwa sewa hanggar tersebut sudah diberikan sejak Desember 2021 kepada pihak lain yang justru tak sedang melayani penerbangan perintis yang dibiayai oleh APBN dan APBD," papar Donal.
Sementara, manajemen Susi Air telah mengajukan permintaan waktu untuk pemindahan barang selama tiga bulan. Hal ini karena pesawat sedang proses perawatan mesin di luar negeri dan banyak perlengkapan kerja di hanggar.
"Namun hal ini lagi-lagi tidak mendapatkan respons yang baik dari pemerintah daerah," imbuh Donal.