WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pengamat politik Saiful Mujani dilaporkan soal dugaan penghasutan ke Polda Metro Jaya, Rabu (8/4). Diduga laporan tersebut buntut pernyataan Saiful yang dinarasikan mengajak menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto.
Laporan terhadap Mujani tercatat atas nama Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur dan teregister dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 8 April 2026.
Baca Juga:
Hasil Survei SMRC: Pemilih PKS, PKB, Nasdem Pilih Anies di Pilkada Jakarta
"Iya benar dilaporkan Rabu 8 April 2026 sekira jam 21.30 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dihubungi, Kamis (9/4/2026) melansir CNN Indonesia.
Pelapor melaporkan Saiful terkait Pasal 246 KUHP yang mengatur tentang penghasutan untuk melawan penguasa umum dengan pidana paling lama empat tahun penjara
"Terkait Pasal 246 UU 1/2023," ucap Budi.
Baca Juga:
Dua Lembaga Survei Nasional Unggulkan Duet Melki Laka Lena-Jane Natalia Suryanto di Pilgub NTT 2024
Budi menyebut polisi masih mendalami laporan terhadap Saiful Mujani. Nantinya, pelapor akan diklarifikasi untuk dimintai keterangan atas laporannya, termasuk soal alasan laporan dibuat.
"Nanti akan didalami saat pelapor diambil keterangan," ujarnya.
Saiful Mujani merupakan Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah sekaligus pendiri lembaga penelitian dan konsultansi politik dan kebijakan berbasis riset Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC).