WahanaNews.co | Gubernur DKI Jakarta,
Anies Baswedan, terancam penjara
selama satu tahun dan denda Rp 100 juta
buntut dugaan pelanggaran protokol kesehatan di pernikahan putri Habib Rizieq Shihab (HRS).
Anies bersama beberapa pihak lainnya
dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan
Kesehatan.
Baca Juga:
Jaga Citra Kawasan ASEAN, ALPERKLINAS Apresiasi Target Pemprov Jakarta Bersih Kabel Listrik
"Dugaan tindak pidana Pasal 93 UU
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Karantina Kesehatan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono
di Mabes Polri, Senin (16/11/2020).
Pasal 93 itu berbunyi, "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan
Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau
menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan
Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus
juta rupiah)."
Sebelumnya Argo mengungkapkan, pihaknya
akan memintai klarifikasi kepada beberapa pihak, termasuk Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, terkait resepsi pernikahan tersebut.
Baca Juga:
Layanan JKN Makin Mudah Diakses Warga Jakarta: Cukup Pakai NIK dan Mobile JKN
"Tindak lanjut penyidik dalam
perkara prokes atas diselenggarakannya acara resepsi pernikahan putri HRS, jadi
penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi," terangnya.
Argo menambahkan, surat klarifikasi itu
akan ditujukan kepada anggota Binmas yang bertugas, Ketua RT, RW, linmas dan
lurah, camat, dan Wali Kota Jakpus, kemudian KUA, Satgas Covid-19, Biro Hukum
DKI dan Gubernur DKI.
"Kemudian beberapa tamu yang hadir
dan ini rencana akan kita lakukan klarifikasi," tandasnya. [dhn]