WahanaNews.co | Buntut dari unggahan rasisme Politikus PDIP Ruhut Sitompul tentang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memakai pakaian adat Papua lengkap dengan koteka, Polda Metro Jaya akan segera memanggil sejumlah saksi.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, tak hanya saksi-saksi, pihaknya juga akan segera menjadwalkan pemanggilan kepada pihak pelapor maupun terlapor.
Baca Juga:
Kabar Duka, Ibunda Kader Senior PP Ruhut Sitompul Meninggal Dunia
"Nanti setelah ini ya, karena beberapa pejabat Direktur Reserse baru serah terima jabatan. Setelah ini akan kita agendakan (pemeriksaan) ya," tutur Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (13/5/2022).
Lebih lanjut, kata Zulpan, pihaknya telah menerima laporan tersebut. Saat ini, ia juga tengah mempelajari laporan untuk mendalaminya.
"Betul Polda Metro Jaya telah menerima laporan dengan terlapor Ruhut Sitompul. Terkait dengan unggahan di medsos Twitter yang dianggap menghina suatu suku tertentu. Tentunya dengan laporan ini penyidik Polda Metro akan mempelajari dulu terkait dengan laporan yang kita terima," ucap Zulpan.
Baca Juga:
Ketahuan Deh... Ternyata Ini Alasan Ruhut Sitompul Kerap Serang Anies
Sementara itu, secara terpisah Ruhut mengaku akan mengikuti aturan hukum yang berlaku. Ia pun mengaku siap jika ke depan ada pemanggilan atas dirinya.
"Oh iyalah siap, aku siap (kalau dipanggil) aku akan jelasin semuanya," kata Ruhut, Kamis (12/5/2022).
Untuk diketahui, Ruhut dilaporkan Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega M.S Keliduan, karena unggahannya dianggap rasialis.
Laporan tersebut telah tercatat dengan nomor LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022. Adapun Ruhut dipersangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE). [rsy]