WahanaNews.co I Seorang gadis, Mawar (16), bukan nama
sebenarnya, harus ditahan Polisi di Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi
Nusa Tenggara Timur (NTT). Dia ditangkap karena diduga telah menghabisi nyawa,
NB (48) warga Desa Kualin, Kecamatan Kualin.
Baca Juga:
Ketua RT hingga Kiai Diperiksa Polisi di Purworejo, Soal Nikahkan Korban dengan Pemerkosa
Penangkapan Mawar, anak di bawah umur ini, terjadi setelah
adanya temuan sesosok mayat yang diketahui berinisial NB (48) di sebuah hutan.
Pihak kepolisian melakukan interogasi terhadap pihak
keluarga, terungkap bahwa Mawar termasuk salah satu warga yang dicurigai
sebagai pelaku pembunuhan.
Baca Juga:
Polisi Sebut Film Porno Motif Pelaku Pemerkosaan Maut Siswi SMP di Palembang
Kasatreskrim Polres TTS, Iptu Hendrickha Bahtera,
mengatakan, dalam kasus pembunuhan ini, pihaknya mengamankan seorang perempuan
di bawah umur dan sesuai hasil interogasi.
Menurut pelaku, dia terpaksa membunuh korban karena korban
memaksa pelaku untuk berhubungan intim saat bertemu di hutan, untuk mencari
kayu bakar.
"Saya terpaksa bunuh, karena dia paksa saya untuk
berhubungan intim, saya tidak mau. Dia pukul saya sehingga saya bunuh dia ko,
mati baru saya jalan kasih tinggal," ungkap Kasatreskrim, menirukan terduga
pelaku pembunuhan saat diinterogasi oleh Polisi.
Setelah menangkap tersangka, Mawar langsung digiring Tim
Buser ke Mapolres Timor Tengah Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Mawar terancam dijerat Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP
dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup dan minimal 25 tahun
penjara. Saat ini, kasusnya sedang ditangani pihak Kepolisian Timor Tengah
Selatan, Provinsi NTT. (tum)