WahanaNews.co | Bupati Hulu Sungai Utara nonaktif, Abdul Wahid dituntut pidana penjara selama sembilan tahun oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
Tuntutan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (1/8/2022), malam.
Baca Juga:
Kejagung Ungguli KPK dalam Mengusut Kasus Korupsi dan TPPU
"Terdakwa juga dituntut denda sebesar Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan," kata Tim JPU KPK, Titto Jaelani.
Abdul Wahid juga dituntut membayar uang pengganti Rp 26 miliar yang diperhitungkan dari total gratifikasi yang telah diterima terdakwa sejak tahun 2015, baik berupa fee proyek maupun jual beli jabatan di lingkup Pemkab Hulu Sungai Utara (HSU), yakni lebih dari Rp 31 miliar.
Jumlah itu lalu dikurangkan dengan aset likuid yang telah disita penyidik dan dirampas untuk negara, termasuk uang tunai baik berupa rupiah, dolar Amerika maupun dolar Singapura yang nilainya lebih Rp 5,1 miliar.
Baca Juga:
KPK Mulai Penyidikan Dua Kasus Dugaan Korupsi di PT Asuransi Jasindo
"Dari rangkaian sidang pembuktian yang telah menghadirkan 41 saksi termasuk ahli, kami meyakini terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Titto.
JPU menilai segala bantahan yang disampaikan terdakwa saat menanggapi para saksi harus dikesampingkan karena mengada-ada dan tidak sejalan dengan keterangan para saksi.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Klas IIA Banjarmasin dan penasihat hukumnya, Fadli Nasution berencana bakal menyampaikan pembelaan.